Empat Perangkat Desa Diproses Panwascam Donggo Pasca Kampanye ADY-IRFAN
Bima, KB.- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, memproses 4 orang perangkat Desa Doridungga. Keempat perangkat desa tersebut, diduga melibatkan diri saat kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, ADY-IRFAN Nomor Urut 01.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Sulaiman mengatakan, pasca kegiatan kampanye paslon ADY-IRFAN di Desa Doridungga terdapat dua oknum KAUR Desa dan Dua Kepala Dusun.
"Saat kita melakukan pengawasan melekat proses kampanye ADY-IRFAN, kita menemukan 4 orang perangkat desa yang melibatkan diri saat kampanye paslon nomor urut 01," ujarnya, Senin (21/10/2024).
Dia menyebutkan, kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu. Saat itu, terdapat satu orang Kepala Dusun yang bertindak aktif dan tiga lainnya sekedar menghadiri dan duduk mendengarkan Visi dan Misi Paslon.
"Saat itu ada satu terduga yang berbicara dan meminta diperbaiki fasilitas gang-gang atas nama Abdul Hamid. Dua KAUR Desa yang bernama Bundahara dan Suherman bersama Kadus Abd Haris hanya datang duduk mendengarkan saja," bebernya.
Dijelaskanya, proses penanganannya sudah 90 persen, dalam waktu dekat segera diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Bima. Sementara ini, sedang melengkapi berkas-berkas penanganannya.
"In Syaa Alloh, secepatnya kita akan teruskan proses penanganannya, tunggu saja hasilnya, apakah masuk dalam pelanggaran pidana atau administrasi nantinya, tetap kita umumkan secara resmi," tutupnya. (KB-02)
Tidak ada komentar