Akhirnya Panselda CASN - PPPK Kabupaten Bima Buka Suara
Bima, KB.- Merespon pemberitaan hasil kunjungan Pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Bima ke BKN RI beberapa hari lalu, Panselda CASN-PPPK akhirnya buka suara. Sebelumnya DPR menuding ada praktek KKN yang dilakukan pada tahapan seleksi dimaksud.
![]() |
Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN-PPPK Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE (foto/ist) |
"Saya tegaskan, dugaan adanya skenario nilai afirmasi, manipulasi status THK II dan sejumlah indikasi dugaan kecurangan lainnya oleh Panselda untuk meluluskan peserta seleksi yang tidak sesuai ketentuan itu tidak benar," ujar Ketua Panselda Adel Linggi Ardi, Senin (24/03/2025).
Dijelaskannya, seleksi CASN-PPPK Tahap I dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Formasi Tahun 2024, terdapat 72 aduan/sanggahan yang diterima secara resmi oleh Panselda. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya menyampaikan ke TIM audit Inspektorat untuk dilakukan pembuktian kebenarannya.
"Untuk membuktikan sanggahan peserta dimaksud apakah dapat diterima atau ditolak maka perlu dilakukan pemeriksaan dan audit," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Pelamar yang keberatan, sesuai yang diatur dalam ketentuan Pasal 53 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 memang diberikan ruang menyampaikan aduan/sanggahan kepada panitia atas pengumuman hasil seleksi. Namun kata dia, Panselda dari hasil aduan tersebut dapat menerima dan bisa juga menolak jika tidak sesuai dengan ketentuan.
"Artinya panitia akan menerima laporan itu jika kesalahannya bukan dari pelamar, namun apabila kesalahan itu dilakukan oleh pelamar sehingga mengakibatkan pelamar tidak lulus maka laporannya ditolak, itu sesuai ketentuan," terangnya.
Terkait hasilnya, setelah dilakukan audit oleh TIM inspektorat, Panselda melaporkan ke Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi. Dari 72 sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, Panselda telah menyampaikan laporan atas aduan itu ke Panselnas.
"Hal itu untuk mendapatkan pengolahan ulang nilai dan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi," sebutnya.
Dia menambahkan, mekanisme perubahan status kelulusan peserta ditentukan semua oleh sistem SSCASN setelah Panselnas melakukan pengolahan ulang nilai serta memberikan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir.
"Terkait dengan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir Panselnas, Panselda Kabupaten Bima akan menyampaikan rilis lebih lanjut secara resmi sesuai dengan daftar aduan dari masing-masing peserta. Setelah itu akan dilakukan pengumuman akhir hasil seleksi secara resmi sesuai ketentuan berdasarkan perubahan hasil pengolahan ulang nilai hasil seleksi yang diterima dari Panselnas," pungkasnya. (KB-07)
Tidak ada komentar