DPRD Kabupaten Bima Sebut Panselda CPPPK 'Ngawur' - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

DPRD Kabupaten Bima Sebut Panselda CPPPK 'Ngawur'

Bima,KB.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, geram dengan pernyataan Panselda CPPPK yang membantah suara BKN RI soal seleksi PPPK. Dia menilai Panselda seolah lari dari tanggungjawab dan persoalan yang kini telah menggurita terkait itu. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi

"Bantah bagaimana lagi, sementara terkait teknis urusan rekruitmen CPPPK itu adalah di daerah bukan di Pusat atau BKN, jangan ngawur" ujar Supardi, Rabu (19/03/2025) . 

Ia menjelaskan, terkait payung hukum untuk penyeleksian CPPPK itu dikeluarkan oleh Kemenpan RB. Sementara BKN RI, hanya merumuskan hasil rekomendasi Panselda, tidak punya kewenangan untuk meluluskan atau membatalkan kelulusan peserta seleksi. 

"Seleksi PPPK ini secara teknis itu kewenangan daerah atau Panselda, terkait 52 orang yang memberikan sanggahan itu hasil keputusan Panselda bukan BKN atau Panselnas yang menentukan mereka lulus atau tidak, yang hasilnya dikatakan lulus 27 orang atau berapa itu informasinya karena kami belum mendapatkan juga hasil itu sampai sekarang" tegasnya. 

Dia juga mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan BKN, bahwa Panselda, selain menentukan hasil kelulusan atau tidaknya peserta, daerah juga menentukan jumlah formasi yang dibutuhkan. Artinya, Panselda yang merekomendasikan ke Panselnas soal urusan hasil penetapan di Daerah sehingga BKN menyusun hasil itu untuk diumumkan oleh Panselda. 

"Bahkan urusan formasi itu ditentukan oleh daerah, lebih-lebih urusan kelulusan atau tidaknya peserta itu tergantung Panselda, BKN hanya merumuskan hasil kerja Panselda tidak punya kewenangan membatalkan atau meluluskan peserta seperti yang disampaikan oleh BKD Kabupaten Bima saat kami rapat bersama waktu itu," terangnya. 

Lebih jelas dia sampaikan, ia sudah menyampaikan langsung ke BKN terkait bola liar soal seleksi PPPK di Daerah Kabupaten Bima. Sebelumnya, kata dia, Panselda menyampaikan hasil investigasi Inspektorat ke Panselnas untuk ditetapkan lulus atau tidaknya peserta. 

"Ternyata semua itu tidak benar, Panselnas tidak pernah melakukan itu, karena Panselnas hanya menyusun hasil dari Panselda saja, artinya setelah diolah oleh Panselda siapa yang lulus yang tidak itu baru direkomendasikan ke Panselnas hasil itu, Panselnas tidak tahu menau soal pembatalan dan meluluskan peserta seleksi melainkan ditentukan oleh Panselda itu sendiri," tegasnya. 

Terakhir kata dia, ada kemungkinan DPRD Kabupaten Bima akan membentuk pansus terkait itu. Namun tentunya, tetap melewati tahapan-tahapan tertentu untuk hal tersebut. 

"Terkait isu pembentukan pansus, saya belum dapat memastikan, karena kami harus menyampaikan dulu ke lembaga dan disetujui di Rapat Paripurna, baru bisa kita pastikan untuk pembentukan pansus tersebut," tutupnya. (KB-TIM) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.