Kodim 1608/Bima Klarifikasi Soal Oknum TNI AZ - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kodim 1608/Bima Klarifikasi Soal Oknum TNI AZ

Bima, KB.- Dandim 1608/Bima melalui Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf Bambang Herwanto, menanggapi informasi yang beredar soal permasalahan hutang pribadi antara mantan anggota Kodim 1608/Bima inisial AZ dan istrinya inisial AN dengan sdr El istri anggota Brimob Yon C Kota Bima. 

Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf Bambang Herwanto,  (Kemeja hitam/ foto ist) 

Masalah yang melibatkan anggota TNI itu cukup ramai dibahas sekarang ini. Rupanya, terduga AZ dan AN sudah lama pindah tugas di daerah lain. 

"Oknum AZ sudah tidak bertugas di sini lagi, jadi silahkan selesaikan di kesatuan tempat dia bertugas sekarang ini," ujarnya Kamis, (27/03/2025). 

Dia menjelaskan, sebelumnya soal utang piutang yang melibatkan mantan anggota Kodim Bima dengan istri anggota Brimob Yon C Kota Bima itu sudah diselesaikan. Bahkan masalah tersebut sudah ada putusan hukumnya. 

"Yang harus diketahui juga, masalah ini sudah dilaporkan secara resmi saat itu, dan sudah ada putusan inkrahnya dari pengadilan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelasnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak Kodim 1608/ Bima tidak dapat lagi memediasi persoalan tersebut. Sebab oknum yang bersangkutan, sudah tidak lagi berdinas di Kodim 1608/Bima, sehingga bisa mengurus masalah tersebut di satuan yang bersangkutan. 

Selain itu, dijelaskannya lagi, mengenai keluarnya Surat Perintah Tugas (Sprint) untuk pindah tugas itu adalah semata- mata karena urusan Dinas bukan karena adanya masalah tersebut. Terkait urusan awal mulanya hutang piutang itu sampai dengan terjadinya masalah, itu urusan pribadi antara kedua belah pihak, sehingga kata dia hal itu tidak ada kaitannya dengan urusan dinas. 

"Masalah dia pindah tugas, itu urusan dinas, masalah hutang piutang itu urusan pribadi ybs.. jadi tidak ada kaitannya masalah utang piutang oknum itu dgn keluarnya surat perintah tugas tersebut," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.