Panselda CPPPK Kabupaten Bima Bantah Suara BKN RI
Bima, KB.- Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima membantah apa yang disampaikan BKN RI. Bahwa, yang melakukan pembatalan dan meluluskan peserta seleksi PPPK adalah panselda bukan panselnas.
![]() |
Eks PLT BKD Kabupaten Bima, Laily Ramadhani |
Eks PLT BKD Kabupaten Bima, Laily Ramdhani yang ditemui wartawan kabarbima.com di kantornya menolak untuk diwawancarai terkait itu. "Bukan saya lagi Kabagnya, langsung ke pimpinan aja, sudah ada Kabag yang baru" tukas Sekretaris BKD Kabupaten Bima.
Ketika ditanya, bagaimana dengan keberadaan PLT Kabag BKD yang baru saja ditunjuk itu tidak mengetahui pasti terkait hasil seleksi PPPK sebelumnya. Namun, ia tetap menolak untuk dimintai keterangannya.
"Tapi itu pimpinan yang baru, langsung ke pimpinan aja ya," sebutnya Rabu (19/03/2025)
PLT Kabag BKD, Sahrul yang baru saja ditunjuk pun tidak berani berkomentar banyak terkait persoalan yang sedang bergulir itu. Akhirnya, laki-laki yang baru saja ditunjuk itu memanggi anggotanya yang bernama Rambo.
Rambo dengan tegas membantah terkait yang disampaikan BKN RI. Ia mengatakan, Panselda tidak punya kewenangan membatalkan dan meluluskan hasil seleksi PPPK.
"Salah itu, kami tidak punya kewenangan itu membatalkan dan meluluskan peserta seleksi PPPK, tetap panselnas yang punya kewenangan itu," ungkap Rambo.
Dia menyebutkan, Panselda memang yang mengumumkan hasil seleksi PPPK. Namun kata dia, pihak daerah hanya melampirkan hasil dari BKN RI.
"Bukan kami yang menetapkan kelulusan dan tidaknya peserta itu, kami hanya melampirkan pada pengumuman itu hasil dari BKN atau Panselnas," tuturnya.
Terakhir kata dia, Panselda akan membahas secara internal terlebih dahulu untuk menjawab hasil kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bima bersama pimpinan DPR di BKN RI.
"Tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu dulu ketua Panselda atau Sekda agar tidak rancung soal ini, kita akan adakan rapat bersama," tutupnya. (KB-TIM)
Tidak ada komentar