Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Buka Suara Soal Seleksi PPPK
Bima, KB.- Wakil Ketua DPR Kabupaten Bima, M.Erwin mengatakan, dugaan praktek busuk selama ini yang dilakukan oleh BKD dan panselda kabupaten Bima kini mendekati babak akhir. Hal ini mulai terkuak pasca wakil ketua DPRD Kab. Bima bersama jajaran komisi I melakukan konsultasi ke kementerian PAN RB dan BKN RI.
Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap carut marutnya rekrutmen PPPK Kab Bima. Disamping itu mangkirnya BKD dan ketua Panselda pada beberapa kali pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi I semakin memperkuat adanya dugaan permainan busuk dalam rekrutmen CPPPK.
"Temuan kami di lapangan mulai dari skenario nilai afirmasi, menggeser lokasi lamaran, manupalisi status menjadi eks THK 2 sampai memanipulasi masa pengabdian sebagai upaya untuk meluluskan dan tidak meluluskan pelamar sesuai selera panselda," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, M. Erwin Rabu (19/03/2025).
Dari 72 CPPPK yang bermasalah, diambil satu contoh kasus yakni saudari Nunung aulia, peserta ini seharusnya lulus dengan nilai CAT tertinggi se kabupaten Bima, namun dibatalkan kelulusannya dengan alasan masa pengabdiannya kurang L dilihat dari pendataan non ASN tahun 2022.
"Namun yang diluluskan justru yg pengabdiannya lebih pendek, sebuah lelucon yang tidak lucu.
Kesesuain dokumen Ibu Nunung aulia terbukti valid dengan hasil investigasi kami dengan komisi I ke instansi tempat mengabdi kedua pelamar tersebut," tegas erwin
Ketika di kroscek ke BKN, pihak BKN mengakui bahwa ketiga pelamar pada instansi Puskemas Sanggar ketiganya sama-sama berstatus tenaga honorer terdata dalam database Non ASN yakni Nunung Aulia dengan total skor 385, Fathurahman 295, dan Vivi Susilawati 245.
"Namun yg direkomendasikan lolos oleh panselda adalah Fathurrahman yang nilai dan pengabdiannya dibawah saudari Nunung Aulia," terangnya.
Berbagai temuan fakta di lapangan yang kemudian dikompare dengan pernyataan BKN mengenai kelulusan dan pembatalan kelulusan bukan domain Panselnas. Domain BKN hanya perangkingan dan pemberian NIP, dan memproses nama-nama yang diajukan oleh panselda termasuk pembatalan yang diajukan oleh panselda berikut alasannya.
"Sehingga dugaan kami tentang adanya transaksi gelap dalam proses ini semakin kuat, secara samar-samar kami mendengar adanya indikasi praktek uang dalam mengganti nama-nama peserta yg diloloskan dari 72 orang tersebut, rumornya untuk satu pergantian nama yg lulus dihargai 100 juta rupiah," pungkasnya. (KB-TIM)
Tidak ada komentar