Wow! Ternyata Segini Penghasilan 45 DPRD Kabupaten Bima, Malah Minta Naik Gaji
Bima,KB.- Di tengah adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran kepada seluruh kepala daerah. Justru 45 anggota DPRD Kabupaten Bima meminta kenaikan gaji atau sejumlah tunjangan, yang jika dilihat sebelumnya angka pendapatan mereka cukup fantastis.
Padahal tunjangan perumahan dan transportasi 45 anggota DPR yang tertuang dalam peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2020 cukup banyak. Besaran Tunjangan Perumahan bagi Ketua DPRD setinggi-tingginya Rp. 12. 000 000 juta, Wakil DPRD senilai Rp. 11. 500 000 dan Anggota sebesar Rp. 11. 000 000 dalam satu bulan.
"Iya benar tunjangan dan gaji diatur dalam peraturan bupati," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, M. Erwin Senin (17/03/2025).
Sementara tunjangan transportasinya, bagi Ketua DPRD sebesar Rp. 10. 000 000 , Wakil Ketua DPRD senilai RP. 10. 000 000 , sedangkan anggota dengan besaran Rp. 9. 000 000 juta per bulan. Tunjangan transportasi dihitung per hari kerja selama satu bulan, dengan jumlah pendapatan DPRD perbulannya sekian.
"Iya, tunjangan transportasi itu dihitung per hari kerja," sebutnya.
Jika pendapatan DPRD untuk dua item tunjangan saja sekian banyaknya, apakah memang perlu ditambahkan ataukah tidak. Padahal, ketika DPRD tidak masuk kerja pun, tetap dihitung uang transportasinya, karena dalam perbup tertuang dibayar per hari kerja.
Saat ditanya terkait keinginan 45 anggota dewan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Erwin menegaskan, keinginan mereka hanya ingin disesuaikan saja.
"Tentunya di tengah situasi efisiensi ini tidak juga terlalu ngotot, cuma kami minta disesuaikan dengan jarak tempuh 45 anggota DPR saat masuk kantor," jelasnya.
Kata dia, menindaklanjuti hal itu, lembaga setempat sudah bersurat secara resmi ke Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Dewan. Ketika disinggung berapa besaran kenaikan yang diinginkan, ia enggan berkomentar.
"Kemarin sudah bersurat ke pemda, tentunya Sekwan yang mengeluarkan surat tersebut, kalau soal besaran berapa saya nggak tahu," pungkasnya.
Untuk diketahui publik, jika dilihat di Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017, tunjangan perumahan Ketua, Wakil Ketua dan unsur Anggota 45 orang DPR Kabupaten Bima sudah mengalami kenaikan 1 Juta lebih. Karena sebelumnya hanya Rp. 10. 500 000.
Selain itu, dalam peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 menyebutkan ada 11 item tunjangan yang diterima oleh unsur pimpinan dan anggota dewan. Jika pemerintah daerah menyetujui adanya tunjangan Sosialisasi Perda (Sosper) seperti yang diminta itu, maka 12 tunjangan jadinya. Antara lain :
Penghasilan dan Anggota DPRD yang termuat dalam Peraturan Bupati Bima :
1. Uang Representasi
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Beras
4. Uang Paket
5. Tunjangan Jabatan
6. Tunjangan Alat Kelengkapan
7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain
8. Tunjangan Komunikasi Intensif
9. Tunjangan Reses
10. Tunjangan Perumahan
11. Tunjangan Transportasi
(KB-TIM)
Tidak ada komentar