Resmi Ditahan, Badai NTB Sesali Perbuatannya? - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Resmi Ditahan, Badai NTB Sesali Perbuatannya?

Bima, KB.- Uswatun Hasanah atau yang dikenal dengan Badai NTB, setelah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, mulai pukul 16.30 - 17.00 Wita Pada Kamis 17 April 2025, kini resmi ditahan polisi atas tindakan kekerasan yang dilaporkan Rara Mahraen beberapa waktu lalu. 

Pelaku Kekerasan, Uswatun Hasanah alias Badai NTB saat dilakukan penahanan oleh polisi (Badai NTB di ujung memakai topi hitam) 

Melalui penasehat hukumnya, Mahdin, mengatakan, upaya penangguhan terhadap kliennya akan tetap dilakukan. Sebab menurutnya, Badai NTB selama proses hukum dilakukan, selalu kooperatif. 

"Iya benar klien kami hari ini resmi ditahan oleh Polres Bima Kota dan penahanannya selama 20 hari kedepannya dititip di Polsek Rasbar, kita akan tetap melakukan upaya penangguhan mulai besok atau lusa," ujarnya saat ditemui usai Badai NTB ditahan Kamis malam (17/04/2025). 

Menurut dia, Badai NTB seharusnya tidak ditahan dengan alasan, pelaku tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Karena itu, Mahdin DKK akan tetap melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan. 

"Karena semua Barang Bukti sudah kita serahkan ke penyidik, namun karena klien kami sudah ditahan, tentunya kami akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan," sebutnya. 

Selama proses hukum berlangsung, melalui pengacaranya, Badai NTB belum bisa mendapatkan jalan perdamaian terhadap korban kekerasan. Sebab kata Mahdin, keduanya belum bisa dipertemukan dengan kondisi yang menurutnya masih tegang sekarang ini. 

"Untuk menghubungi antara klien kami dengan korban belum pernah kami lakukan, karena kita pantau di media sosial keduanya masih sama-sama mencari pembenaran dan saling sindir," tuturnya dihadapan awak media. 

Terhadap perbuatannya, melalui penasehat hukumnya Badai NTB menyampaikan rasa penyesalan. Karena kata dia, bagaimana pun, perbuatan melawan hukum tidak dapat dibenarkan. 

"Iya secara terbuka klien kami tidak mengungkapkannya, namun tentunya secara tutup terhadap kami sebagai penasehat hukumnya ungkapan rasa penyesalan itu ada, sebab bagaimana pun juga perbuatan melawan hukum tidak bisa dibenarkan," tutupnya.

Humas Polres Bima Kota, Ipda Nasrun, membenarkan adanya penahanan terhadap Badai NTB dan dititip di Polsek Rasanae Barat Kota Bima. 

"Iya benar uswatun ditahan usai dilakukan pemeriksaan selama 30 menit dan dilakukan tes kesehatan juga tes urine, hasil tes urinenya negatif," imbuhnya. 

 (KB-TIM) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.