Pura-Pura Sholat, Ternyata Lelaki ini Curi HP di Masjid - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pura-Pura Sholat, Ternyata Lelaki ini Curi HP di Masjid

Mataram, KB.- Tim Resmob 701 Reserse Polres Mataram berhasil menangkap spesialis pencurian Hand Phone (Ponsel) milik jamaah di Masjid. Pelaku merupakan residivis bernama Jon Taufan alias Jo.

KBO Reskrim Polres Mataram saat menunjukan BB hasil Curian Pelaku.
KBO Reskrim Polres Mataram, Ipda Kahar Muzakar, mengungkapkan, bahwa tersangka melakukan pencurian ponsel di Masjid. Pelaku memanfaatkan situasi saat Hand Phone milik korban sedang dicharger ketika korban sedang sholat Dzuhur. Pencurian ini terjadi pada hari Rabu 7 November 2018 lalu.

“Modusnya, pelaku datang ke TKP, kemudian masuk ke dalam masjid dan berpura-pura sholat untuk melihat situasi. Setelah mendapat kesempatan pelaku melancarkan aksinya,” ungkap Ipda Kahar Muzakar, Senin (19/11/2018).

Aksi pencurian ini terjadi di Masjid At Taqwa Mataram Jalan Langko Kota Mataram. Kasus ini baru terbongkar, ketika pelaku menggondol ponsel milik korban. “Korban mengalami kerugian Rp.2,7 juta,” kata Kahar.

Ketika polisi mendatangi TKP, sudah tidak ada lagi korban maupun pelaku. Tapi polisi mendapat informasi dari pengurus masjid bahwa ada seorang laki-laki yang sering dilihat berada di dalam masjid. Setiap kali laki-laki ini masuk dan berada di masjid selalu terjadi kehilangan ponsel milik jamaah yang sedang menunaikan sholat. Sehingga wajar laki-laki ini dicurigai sebagai pelaku.

Setelah mendapat penjelasan tentang ciri-ciri pelaku, terutama pakaian yang dikenakan laki-laki yang dicurigai, tim melakukan penyisiran diseputaran masjid.

“Selang beberapa menit, kami  melihat laki-laki tersebut sedang berjalan kaki dipinggir Jalan Langko, akhirnya kami tangkap dan amankan,” ucapnya.

Kahar menjelaskan, tim lalu melakukan penggeledahan terhadap tas milik pelaku. Ditemukan 4 unit ponsel, 8 kartu sim, 11 kartu memori, 1 unit charger, 1 earphone, 1 flashdisk dan dompet berisi kartu identitas.

"Atas temuan barang-barang tersebut, patut diduga barang di tas tersebut merupakan barang hasil kejahatan. Untuk itu pemeriksaan terhadap pelaku  Jon Taufan, asal Dusun Alam, Desa Dalam, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, dilanjutkan dengan dibawa ke Polres Mataram untuk di interogasi," jelas Kahar.

Barang bukti berhasil diamankan dalam tas pelaku merupakan bang curian di Masjid At Takwa Mataram.

"4 unit Hp (Xiaomi, Haier, Samsung dan Strawberry), 11 buah kartu memory Hp merek micro sd, 8 buah kartu Sim, 1 buah flashdisk, 1 buah power bank, 1 buah changer Hp, 1 buah hadset, 1 buah tas slempan," katanya.

Pelaku Taufan disangkakan dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.