Eksekusi Baiq Nuril Ditunda - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Eksekusi Baiq Nuril Ditunda

Mataram, KB.- Eksekusi Baiq Nuril Manun ditunda sampai keluar putusan Peninjauan Kembali (PK). Besok hari Rabu 21 November 2018, kuasa hukum Nuril menghadiri panggilan Kejari Mataram juga akan meminta surat penundaan secara resmi.

Jaksa Agung telah mengeluarkan pernyataan penundaan Eksekusi hukuman penjara selama 6 bulan tehadap korban pelecehan seksual Baik Nuril Manun . Besok Rabu 21 November 2018 kuasa hukum Baiq Nuril akan menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Jaksa Agung  telah memberikan pernyataan penundaan eksekusi kepada Baiq Nuril sampai keluarnya putusan PK. Namun esok hari Rabu kami tetap akan menghadiri panggilan Kejari Mataram kerena memang sebelumnya sudah kami terima surat panggilan eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Mataram. Untuk itu, disana nanti  kami akan meminta secara resmi, surat resmi karena dari kemarin kita masih mendengar pernyataan saja, bagi kami itu masih sekedar pernyataan tapi kita syukuri,” ujar  Hendro Purba, SH., Tim Anggota Kuasa Hukum Baiq Nuril, Selasa (20/11/2018)

Baiq Nuril belum menerima surat penundaan eksekusi secara resmi dari Kejaksaan terkait penundaan sampai keluar putusan Peninjauan Kembali. Besoknya kuasa hukumnya akan meminta  surat itu pada Kejaksaan.

“Besok kami akan meminta  secara resmi surat yang dinyatakan oleh Kejari Mataram bahwa akan ditunda eksekusi Baiq Nuril sampai adanya keluar putusan PK terhadap ibu Baiq Nuril, itu saja yang akan kami tempuh besok jam 11. Kita sudah berkoornasi dengan Kejaksaan juga tadi,” imbuh Hendro.

Kemudian dari itu, Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi, SH., SM menerangkan atas penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril bahwa belum merima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung. Pekan depan akan kirim salinan putusan dan Joko berharap itu bukan hanya sekedar ucapan untuk penundaan eksekusi.

“Tidak mungkin kami melakukan PK selama salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait dengan kasasi belum keluar karena dasar kami melakukan PK putusan kasasi itu. Jadi kami masih menunggu putusan kasasi, mudah-mudahan infornya katanya minggu depan ini Mahkamah Agung sudah akan mengirimkan salinan putusan. Kita harapkan besok bukan hanya statement saja tetapi harus ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan terkait penundaan eksekusi sampai keluarnya putusan PK,” tegas Joko.

Kuasa Hukum Baiq Nuril masih menunggu salinan putusan karena salinan putusan itu dianggap ada pertimbangan dari majelis kasasi. “Kenapa kemudian Nuril itu di vonis penjara, kalau yang dipetikan putusan itu hanya amar putusannya  saja sehingga alasan dasar kemudian kenapa itu di hukum  belum ada. Sehingga inilah yang kita tunggu disisi lain selain melakukan PK, memang kami dari Fakultas Hukum Universitas Mataram juga menunggu salinan putusan itu untuk dilakukan eksaminasi publik,” kata Joko. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.