Kasus SBW Sape, Pemkab Bima Diminta Kembalikan Uang Edy Sabara - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kasus SBW Sape, Pemkab Bima Diminta Kembalikan Uang Edy Sabara

Bima, KB.- Kasus Sarang Burung Walet (SBW) yang dilaporkan Edy Sabara sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa M Amin Camaru, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat dilakangan pejabat dan masyarakat, Kasus  yang dilaporkan sejak tahun 2016 lalu, baru menetapkan satu tersangka dan sudah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Raba Bima.

Namun ada hal yang menarik, Selain melaporakan M. Amin Camaru, Edy Sabara melalui Penasehat Hukum (PH) nya yang sengaja di datangkan dari Papua, juga melaporka Pemerintah Kabupaten Bima secara perdata, karena menerima uang dari M.Amin Camaru yang disimpan ke Kas Pemerintah Kabupaten Bima sampai sekarang.

Muhammad Husnics, saat menggelar jumpa pers menyampaikan, bahwa kedatagannya atas perintah kliennya, Edy Sabara untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Bima secara perdata dan meminta kembali uang kliennya yang sampai hari ini belum dikembalikan.

"Pemkab Bima adalah pihak yang termasuk digugat oleh klien saya, karena menerima uang dari M.Amin Camaru dan memasukannya dalam rekening pemerintah daerah. Uang hasil kesepakatan untuk pengelolaan SBW atau uang jaminan pemenang tender yang masuk ke kas Pemkab Bima itu bukan uang milik M.Amin Camaru, tetapi uang milik klien saya. Saya minta kembali uang tersebut dan juga menggugat Pemkab Bima secara perdata," ujarnya saat jumpa pers di Penatol, Selasa (17/05/2017).

Lanjutnya,  Pemkab Bima berkewajiban mengembalikan uang kliennya semula sebesar Rp 1.135 miliar. Karena anggaran awal Rp.13 milyar, baru sebagiannya sekitar Rp. 190 juta yang telah dikembalikan oleh M. Amin Camaru kepada kliennya. Meskipun pelaku tidak mengkonfirmasikan uang yang dikembalikan apakah uang hasil pengelolaan SBW atau uang pribadi korban. 

"Atas dasar fakta hukum yang telah dijatuhi vonis 1 tahun terhadap M.Amin Camaru. maka kesepakatan bisnis awal dibatalkan," ujarnya. 

Lanjutnya, Atas dasar itulah PH Edy Sabara menggugat secara perdata terhadap M Amin Camaru dan  Pemkab Bima waktu itu. Karena kesepakatan bisnis sudah tidak ada sebagaimana, sebab adanya dugaan tindak kejahatan penipuan dan berdasarkan hasil vonis pengadilan terhadap M, Amin Camaru. "Maka Pemkab Bima wajib mengembalikan uang klien kami yang ada di kas Negara," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs.H.Taufik HAK yang coba dikonfirmasi terkait persoalan itu belum berhasil dihubungi. Wartawan Kabar Bima mencoba menghubungi  melalui ponsel pribadinya beberapa kali, namun tidak dijawab.  (KB-02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.