Pembuatan Perda Dan Perwali Harus Libatkan Pihak Eksternal - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pembuatan Perda Dan Perwali Harus Libatkan Pihak Eksternal

Kota Bima, KB.- Dalam pemenyusunan produk hukum daerah baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota ( Perwali) Maupun peraturan bersama kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini harus melibatkan pihak eksternal terkait.

"Selama ini penyusunan produk hukum hanya dilakuakan oleh pihak interen pemerintah, tapi sekarang tidak lagi karena sudah ada surat edaran Walikota Bima agar setiap penyusunan produk hukum harus melibatkan pihak eksternal,"ujar Asiten Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat Setda Kota Bima Drs.M.Farid M.Si.

Lanjut dia, berkaitan dengan hal itu berdasarkan surat edaran Walikota Bima nomor 196 tertanggal 20 April 2017, yang memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kota Bima. agar dalam pembuatan produk hukum harus melibatkan pihak Eksternal terkait seperti Lembaga Swadaya Masyarat (LSM), Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal Pemerintah, Masyrakat dan juga Pahar Hukum.

Hal itu dilakukan, karena selama ini produk hukum yang dibuat Pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak transparan dan tidak ada keseimbangan antra saran masukan masyarakat dengan Pemerintah.

Selama ini kata dia, Penyusunan dan pembuatan aturan dominan dilakukan oleh pihak Pemerintah, sementara pihak eksternal tidak perna dilibatkan. Tapi sekarang ini dalam penysusnan Perda dan perwali harus ada keterlibatan Masyarakat. baik keterwakilan perorangan,kelompok lembaga ataupun institusi.

"Sehingga produk yang dibuat ada keseimbangan antara pemerintah dan Masyarakat"ungkap farid saat di temui sejumlah wartawan di ruang kerjanya jum'at (09/06/17).

Terkaitan dengan hal itu, Farid mengingatkan kepada bagian hukum setda Kota Bima yang mempunyai fungsi asistensi terhadap produk hukum daerah agar setiap SKPD yang mengusulkan produk harus memperhatikan surat ederan Walikota Bima.

Sehingga  keterlibatan masyarakat dañ stakeholder bisa berjalan dengan baik dalam penyusunan produk hukum. Dengan keterlibatan masyarakat tentunya akan memberikan masukan-masukan yang sangat baik dalam menyusun dan menetapkan produk hukum yang dibuat.

"Karena sasaran produk hukum bukan saja pemerintah, tetapi juga masyarakat. Jangan sampai produk hukum yang dibuat tidak memiliki nilai,"tuturnya.

Farid mengaku, keterlibatan pihak eksternal sesuai surat edaran walikota Bima dua bulan sebelumnya sudah dilaksanakan. Dalam penyusunan produk hukum pihak SKPD harus melibatkan Masyarakat.

"Kami sudah mencoba dengan pembentukan beberapa Perwali, yaitu Perwali tentang administrasi terpadu Kecamatan,tentang E kinerja dan Perwali tentang strategi percepatan kepemilikan akta kelahiran," akunya.

Diharapkan kedepannya, seluruh SKPD akan mengikuti metode tersebut dalam menyusun produk hukum. Setiap SKPD yang akan menyusun Perda dan Perwali akan ditetapkan melalui keputusan Walikota.

"Regulasi ini dalam rangka meningkatkan pelayanan. Tenpa regulasi yang baik tidak akan mungkin mencapai pelayanan yang baik. Sehingga dengan hal ini pelayanan publik dapat ditingkatkan,"tandasnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.