Usut Korupsi, Jaksa Periksa Dua Pejabat Pemkot Bima
Mataram, KB.- Dua orang pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menjalani pemeriksaan dugaan korupsi. Dua orang pejabat itu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kemarin (30/08/2017), terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkot Bima tahun 2005 silam.
Kepala Inpektorat Kota Bima Ramli Hakim
dan Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin usai
diklarifikasi di Kejati NTB, kemarin (30/08/2017).
|
Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Zainuddin dan Kepala Inspektorat Kota Bima H.Ramli Hakim. Dua pejabat itu diklarifikasi terkait temuan BPK di Pemkot Bima tahun 2005. Dimana, saat itu Walikota dibawah kendali almarhum HM Nur Latif.
Pantauan Kabar Bima, keduanya hadir bersamaan di Kejati NTB. Namun, mereka menjalani pemeriksaan secara terpisah di lantai dua Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala BPKAD yang datang mengenakan pakaian safari warna biru terlihat diklarifikasi di ruangan jaksa Eli Rahmawati. Sementara, Kepala Inspektorat diklarifikasi di ruangan tim penyelidikan.
Keduanya dimintai keterangan cukup lama. Mereka diklarifikasi dari pagi hari hingga pukul 13.40 Wita. Usai dimintai keterangan, Kepala Inspektorat Ramli Hakim mengakui jika dia bersama rekannya kepala BPKAD Zainuddin baru saja diklarifikasi.
"Iya, kami dari Pemkot Bima. Diklarifikasi terkait temuan BPK sekitar tahun 2005,’’ ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB.
Ramli tidak banyak berkomentar seputar materi klarifikasi jaksa terhadapnya. Dia hanya mengungkapkan bahwa permintaan keterangan ini bagian dari tindaklanjut temuan BPK pada zaman Walikota Bima HM Nur A. Latif.
"Kami dimintai keterangan saja. Itu terkait temuan tahun 2005 lalu,’’ katanya.
Selain itu, klarifikasi keduanya itu berkaitan pula dengan temuan BPK terhadap pengalihan uang kas daerah. Pada 2005 itu, Kepala BPKD Kota Bima Abdul Djalil AR memindahkan kas daerah ke rekening pribadinya sebesar Rp. 2 miliar. Juga sisa belanja Pemkot Bima Rp. 350 juta.
Ramli tidak menampik kalau jaksa juga mengklarifikasi terkait pengalihan uang kas daerah itu. Namun dia tidak membeberkan terlalu jauh mengenai pemindahan uang kas daerah ke rekening pribadi pejabat Kota Bima dulu.
"Ya, Pak Djalil termasuk di dalamnya. Itu tahun 2005,’’ sebutnya diamini Kepala BPKAD Zainuddin.
Pemindahan uang kas daerah itu hanya salah satu item yang ditanyakan jaksa kepada dua pejabat Pemkot Bima tersebut. Karena, diakui keduanya, saat itu memang banyak item yang menjadi temuan BPK. Tapi keduanya tidak merinci secara detail item-item tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi mengenai klarifikasi dua pejabat Kota Bima belum bisa dihubungi. Menurut pegawai setempat, juru bicara Kejati NTB itu tidak masuk kantor karena sedang cuti. (KB-03)
Tidak ada komentar