Demi Judi Sabung Ayam, Pemuda Ini Nekat Mencuri - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Demi Judi Sabung Ayam, Pemuda Ini Nekat Mencuri

Mataram, KB.- Jumat (26/10/2018), Polres Mataram mengungkapkan kasus pencurian dan berhasil meringkus pelaku berinisial MK (21). Pelaku bersal dari Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk judi jenis sabung ayam. Kini pelaku diamankan di Polres Mataram.

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/170/X/2018/Polsek Pagutan, tanggal 09 Oktober 2018.

Kronologi kejadian,  MK datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) masuk ke dalam ruko dengan cara membuka pintu harmonika (ruko) menggunakan kunci asli dan membawa barang-barang milik korban yang berada di dalam ruko tanpa sepengetahuan korban dengan menggunakan motor beat. Ruko tersebut milik Mohamad Awaludin Ibrahim (42) Kelurahan Pagutan Kota Mataram.

"Ada pun barang-barang milik korban yang hilang berupa 3 unit Power Amplifer merek Soud Queen, 2 unit speaker 18 in merek Soud Queen, 4 unit speaker Middle 12 in merek Soud Queen, 2 unit speaker 15 in merek Sound King, 1 unit Led TV 42 in merek Samsung dan 1 buah Janset 7500 watt warna kuning. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 40 Juta,” ujar Wakapolres Mataram, Kompol Nanang Santosa.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob 701 melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan memburu MK  yang sedang minum tuak.

“Kemudian Tim Resmob 701 dari Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap saudara MK di Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Pada saat diintrogasi awal memang pelaku berkelit dan tidak mau mengakui. Tetapi setelah intogasi lanjutan, pelaku mengakui  perbuatannya,” kata Nanang.

Pelaku mengaku melakukan aksinya secara bertahap. Awalnya mengambil 2 dus gelas merek ABC, kemudian beberapa hari lagi mengambil 2 unit speaker 18 in yang telah jual ke temanya berinisial MH seharga Rp. 300 ribu dan terakhir mengambil 3 unit Power Amplifer kemudian digadai ke tetangganya seharga Rp. 2 Juta.

“Setelah dibawa ke Mako Pelaku mengaku mengambil 1 unit Led TV 42 in merek Samsung yang telah jual ke temannya yang berinisial SL seharga Rp. 3 Juta dan mengambil 1 buah janset 7500 watt mengangkut di TKP dengan temannya berinisial TG dan langsung dijual ke temannya berinisial CH seharga Rp.3 Juta,” pungkas Nanang.

Lanjutnya, Kompl  Nanang, Adapun barang yang berhasil diamankan, yakni 3 unit Power Amplifer merek SoudQueen, 1 unit Led TV 42 in merek Samsung dan 1 buah Janset 7500 watt warna kuning,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu tersangka (MK) disangkakan Pasal 363 KAUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.