IRT Penyebar Hoax Gempa Lombok Terancam Hukuman Berat - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

IRT Penyebar Hoax Gempa Lombok Terancam Hukuman Berat

Mataram, KB.- Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EW (27) Asal Desa Penendagandor Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur yang diamankan karena diduga menyebarkan informasi Hoax tentang gempa, terancam hukuman berat. Apapun alasannya, pelaku dipersangkakan pada Pasal 15 Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

AKBP I Komang Suartana, SIK
Jabarannya, sesorang membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax, ancamannya 10 tahun. Pelaku juga bisa dijerat dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana, SIK berharap kepada masyarakat kejadian ini jadi pelajaran, agar memilih berita-berita yang kontennya yang tidak membuat masyarakat resah.

"Intinya masyarakat itu diberikan berita-berita yang mungkin bisa untuk membangkitkan semangat, untuk bisa mudah ikut membantu korban gempa. Jadi jangan sekali-sekali membuat Hoax berita yang membuat masyarakat semakin menderita," imbuhnya, Kamis (04/10).

Sebelumnya, Selasa (02/10) sekitar Pukul 18.00 Wita,  bertempat di Desa Penendagandor, Kecamatan Labuhan Haji Lotim, Gabungan Tim Subdit II Krimsus Polda NTB, Anggota Buser dan Unit III Sat Reskrim Polres Lotim melakukan pengamanan terhadap pelaku penyebar berita Hoax tersebut.

Tersangka pemilik akun Facebook bernama 'Rianie Nasa' penyebar berita Hoax, pada hari Selasa  telah menulis status meresahkan. Ditulisnya, "NTB masih waspada terutama pulau sumbawa... YA ALLAH... ASTAGHFIRULLAH."

AKBP Komang Suartana, SIK.,SH, mengatakan,  Kalau kasus Hoax yang sedang tangani pihaknya saat ini sudah mengungkap pelakunya seorang perempuan  dengan inisial EW. Bahwa barang bukti sudah ada, sekarang dalam penyidikan. 

Menurutnya, barang bukti milik tersangka yang diamankan diantaranya Handphone, kartu seluler atau SIM Card, dan akun Facebook-nya. Kini tersangka ditahan di markas Polda NTB. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.