Motor Macet Saat Dikejar, Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap
Mataram, KB.- Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SH, MH mengungkap kasus penangkapan pelaku pencurian motor (Curanmor) milik korban LY (29) asal Kelurahan Rembige Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Dua orang pelaku yang juga merupakan residivis beberapa tahun lalu itu berhasil diringukus oleh pihak Kepolisian.

Kedua pelaku berinisial L (23) asal Kelurahan Punia Kecamatan Mataram Kota Mataram (residivis 2014 2 tahun penjara dan 2016 1,5 tahun penjara curanmor). Pelaku berinisial R (23) asal Kelurahan Pagesangan Timur Kecamtan Mataram Kota Mataram (residivis 2014 hukuman 1 tahun penjara kasus curat).
"Dua pelaku berinisial L dan R, merupakan residivis. Dia melakukan aksinya dalam seputaran wilayah hukum Polsek Mataram," jelasnya.
Pada awal kedaiannya, Kamis (25/10/2018) pelaku R menggunakan Honda Scoopy menjemput L untuk melihat motor sasarannya dengan membawa kunci leter T. Kemudian di Rembige (TKP) melihat sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban .
Pelaku melihat ada sepeda motor tanpa kunci stang yang diparkir di halaman rumah, pelaku kemudian menghampiri motor yang ditargetkan. Dia kemudian dimasukan kunci leter T dan berhasil dibawa lari motor tersebut, kemudian baru sampai di pintu gerbang namun diteriaki maling.
"Pelaku L mengambil dengan cara memindahi sepeda motor kemudian diketahui dan diteriaki saat pelaku di pintu gerbang, kemudian pelaku melepaskan motor dan menuju tempat R parkir dengan motor Scoopy, baru jalan sekitar 10 meter sepeda motor macet akhirnya pelaku ditangkap," ujarnya.
Selanjutnya, Kapolres Mataram menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan juga mengharapkan motor harus diberikan kunci keamanan lainnya.
Kami menghimbau agar masyarakat yang meletakkan sepeda motor atau barang berharga lainnya harus hati-hati. Kalau sepeda motor, harus dikunci stang bahkan diberikan kunci tambahan lain sehingga niat dan kesempatan pelaku ini bisa memanilisir sehingga tidak terjadi tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku," ungkapnya Kapolres Mataram.
Lanjutnya, Barang bukti yang amankan 1 buah sepeda motor Kawasaki LX157 warna hitam (DR 2367 CB) dan 1 buah Scoopy warna hitam (DR 2835 BT) milik pelaku. Tindakan ini merupakan tindakan curanmor yang kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara. (KB-03)
Tidak ada komentar