Polisi Ringkus 2 Bandar Togel Online - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Polisi Ringkus 2 Bandar Togel Online


Mataram, KB.- Dua orang pelaku bandar judi togel online ditangkap aparat Satreskrim Polres Mataram. Di rumah kediamannya pelaku membuka warung sekaligus dijadikan tempat penjualan togel online.


Kedua pelaku ini berinisial LM (62) dan YE (35) warga Lingkungan Gegutu Barat Kelurahan Reambige Kecamatan Selaparang Mataram, yang merupakan bandar togel online dengan  beberapa negara.


"Judi online ini melibatkan beberapa negara seperti negara Singapura dan Hongkong, dimana ada nomor dan hari disaat Dia (pelaku) memasang nomor togel untuk menang atau pendapatkan penghasilan yang lebih," jelas Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam didampingi  Kasubbag Humas, Ipda Wiwin Widarti, Jumat (09/11/2018).

Pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa permainan judi togel online yang dilakukam oleh pelaku sangat meresahkam masyarakat sekitar.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami Kepolisian bisa melakukan tindakan hukum terhadap pelaku LM dan YE, kemudian kami menangkap pelaku dan menjerat dengan pasal 303 KUHP ancaman 4 tahun penjara," ujar Saiful Alam.

Selanjutnya, Kepolisoan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan langsung mendatangi TKP melakukan penggerebekan di warung tempat jualan pelaku dan berhasil menangkap pelaku beserta mangamankan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di dalam warung yang mana barang bukti tersebut digunakan oleh pelaku dalam permainan judi togel online.

Selama satu tahun mereka beraksi. Modusnya, satu tersangka atas nama YE membuat akun di salah satu situs judi online.

"Sudah satun berlangsung dia menjual terhadap orang-orang yang ingin membeli nomor togel. Dia sendiri penjual dengan membuat akun," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka LM yaitu 1 unit Leptop Thosiba, 1 unit Hp Nokia yang berisi pesanan nomor togel, 15 lembar bukti transfer ATM Mandiri, 10 bukti setoran ATM Mandiri,  2 kartu ATM Mandiri, dan buku tabungan dan 4 lembar kertas yang bertuliskan nomor togel berserta uang tunai Rp199.000.

Sementara dari tersangka YE, 2 unit HP berisi pesanan nomor togel, 1 buah kartu ATM Mandiri dan 1 buah buku Tabungan Bank Mandiri.

"Keduanya  melayani pemesan nomor togel sangat bervariasi dari Rp5 ribu dan Rp10 ribu. Caranya uang dideposit ke akun dia. Judi online melibatkan beberapa negara," pungkas  Saiful. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.