Diduga Dukung Jokowi, Kapolres Bima Kota Dilapor ke Bawaslu - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Diduga Dukung Jokowi, Kapolres Bima Kota Dilapor ke Bawaslu

Kota Bima, KB.-  Kesatria Muda Indonesia (KMI), Senin (01/04/2019) pagi, melaporkan Kapolres Bima Kota ke Bawaslu Kota Bima. Laporan tersebut dilakukan lantaran Kapolres Bima Kota diduga kuat terlibat mendukung salah satu paslon Capres nomor urut 01 Jokowi-Amin. Dan dukungannya tersebut mencuat di dalam WA Group yang tersebar luas di Medsos beberapa hari lalu.

Ketua KMI, Asmudyanto saat melapor ke Bawaslu Kota Bima.
Ketua KMI, Asmudyanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, bahwa WA Group Polri Pemilu 2019 yang beredar luas di media sosial itu menunjukan Polri tidak netral dan mendukung salah satu paslon, maka dari itu perlu dilaporkan.

"Hari ini kami secara resmi melaporkan Kapolres Bima Kota karena diduga telah mengiring Kapolsek sekota Bima untuk mendukung pasangan calon (Paslon) 01. Maka dari itu, kami menyatakan sikap dengan tegas agar pemilu ini harus berjalan jujur dan adil," tegasnya.

"Kami minta kepada Bawaslu agar segera menindak lanjuti laporan itu secepatnya," desaknya.

Dikatakanya, bahwa terkait dengan chat WA Group tersebut pihaknya sudah memiliki Data yang kuat dan sinkron dengan nomor yang ada di WA Group hasil percakapan perintah kapolres kepada kapolsek untuk memenangkan Capres nomor urut 1, itu benar adanya. 

"Kami sudah memiliki data valid soal Group WA tersebut, dan kami berharap kepada Bawaslu Kota Bima agar bisa bersikap tegas tanpa pandang bulu, dalam menyikapi kasus ini," tegasnya lagi.

Sementatra itu Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin, S.Pd.i mengakatakan, terkait dengan laporan KMI ini, pihaknya akan melihat dulu sampai dimana perkembangan laporan tersebut. Karena kata dia, sistim laporan ini ada dua jenis yaitu, pertama laporan yang terlihat secara formil, dan kedua laporan secara matetil. Jika laporan ini terpenuhi unsur materil akan segera diregistrasi.

"Kita akan lihat dulu apakah laporan ini bersifat formil atau materil, biar bisa segera dinaikan," jelasnya.

"Laporan KMI akan kita perikaa dulu, dan tidak semua laporan itu langsung diproses, kalau belum memenuhi unsur ya kita berikan waktu tiga hati untuk melengkapinya,"

"Kalau laporan ini belum terpenuhi, dan tidak dapat melengkapi laporan akan diberikan waktu 3 hari, yang jelas akan kita periksa dulu terkait laporan ini tidak semua laporan kita langsung periksa,"pungkasnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.