Kejati NTB Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka Lima Mega Proyek Kota Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kejati NTB Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka Lima Mega Proyek Kota Bima

Kota Bima,  KB. - Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB patut diapresiasi dan diberi acungan jempol. Hanya butuh sedikitnya dua bulan dalam proses penyelidikan, siap dinaikan statusnya menjadi penyidikan, atas dugaan tindak pidana korupsi lima mega proyek di Kota Bima. Bahkan signal ke-lima mega proyek itu akan ada tersangka, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB.  

Arif,  SH MH
Proses penyelidikan yang memakan waktu sedikitnya dua bulan semenjak dugaan tindak pidana penyalagunaan uang negara, atas lima mega proyek di Kota Bima, kini mulai menampakan kabar menyenangkan terkait hasil penyelidikannya. Kerja Lembaga Satya Ady Wicaksana ini patut diapresiasi. 

Kelima item mega proyek yang dikerjakan antara tahun 2017 dan tahun 2018 tersebut, yakni proyek pembangunan Masjid Terapung di kawasan wisata Amahami yang bernilai kontrak sebesar Rp 12 miliar, Pembangunan Taman Amahami senilai Rp 8,5 miliar, dan pengadaan lahan relokasi warga bantaran sungai di Sambinae sebesar Rp 4,9 miliar. Lalu item dua Dam yakni Dam Dadimboda di Kelurahan Kodo sebesar Rp 2,2 miliar dan Dam Kapao di Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur dengan nila kontrak sebesar Rp 5,6 miliar.

Lima proyek dengan angka pengerjaan yang terbilang fantastis tersebut, sebagaimana disampaikan Kajati NTB, Arif, SH, MH, siap menapaki status baru yakni proses penyidikan. Hanya saja menunggu usai terlaksananya pemilu serentak pada 17 April depan. Tidak itu saja, dari seluruh item proyek yang dibidik Kejati NTB dengan memeroses secara hukum dugaan tindak pidana korupsinya, telah pula memiliki dan atau telah mengantongi sejumlah nama-nama tersangka. 

Saat ditanya sudah sampai dimana proses penyelidikan atas lima item proyek dimaksud, Kejati memberi gambaran, hampir rampung dan siap dinaikan statusnya. Hanya saja ujarnya, kelima proyek itu ada yang pernah didampingi dan ada pula yang tidak didampingi TP4D. Perkembangan dan kemajuan pasti ada dan belum boleh disampaikan secara gamblang. Pada prinsipnya pihak Kejati merasa senang atas perkembangan dan kemajuan proses hukum lima mega proyek itu. 

“Sampainya hampir finis gitu kan. Kemarin katanya masih dalam penyelidikan,”jawab Arif saat dikonfirmasi Kamis pekan kemarin, ketika berkunjung dinas di Kejari Bima.

Apakah kelima mega proyek yang ditengarai merugikan negara miliaran rupiah itu, memang betul ada indikasi merugikan negaranya ?, pasti dan memang telah merugikan negara. Karena memang katanya sudah mengarah ke pertanyaan itu.

“Nggak usah terlalu diperjelas, jelas sudah ada hasilnya, pasti sudah ada indikasi kerugian negaranya oh ya jelas itu jelas-jelas,”pastinya sembari memastikan pula kelima item proyek tersebut, Kejati NTB telah mengantongi sejumlah nama yang akan dijadikan tersangka.

Kejati putera asal Bima ini, belum bisa membeberkan mengenai alat bukti permulaan yang ditemukan oleh penyidik, karena masih dalam proses penyelidikan. Janjinya tunggu saja peningkatan status menjadi penyidikan usai gelar pemilu serentak. 

“Kemajuannya ada yang saya terima laporannya cuman saya kan tidak bisa membeberkan secara secara gamblang saya prinsipnya senang dengan kemajuan hasilnya cuman kalau ada hal-hal yang masih kurang saya suruh tambah cepat supaya nanti setelah pemilu ini kita bisa umumkan,”terangnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.