Napi Koruptor Asal Bima Dapat Remisi
Mataram, KB.- Dua terpidana kasus korupsi di NTB mendapat remisi lebaran. Satu orang berasal dari Bima dan satu lagi dari Lombok.

”Hanya dua napi korupsi yang disetujui remisinya,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Nastiti, Kamis (13/06).
Sebagai informasi, Kemenkumham NTB telah mengusulkan 1.691 narapidana untuk mendapatkan remisi ke pusat. Yaitu 1.479 napi tindak pidana umum dan 212 napi tindak pidana khusus.
Dari usulan itu hanya 1.562 napi yang disetujui. Napi tindak pidana umum sebanyak 1.338 dan sisanya kasus tindak pidana khusus. Termasuk dua orang koruptor yang mendapat remisi.
”Kami hanya mengusulkan. Yang menentukan di pusat ,” tandasnya.
Mengenai nama-nama terpidana korupsi, Nastiti menutup rapat. Ia mengunci identintas dua koruptor yang mendapat remisi tersebut. ”Itu saja datanya. Yang pasti ada dua orang,” jelasnya. (KB-01)
Tidak ada komentar