Bayar Gaji Sita Erni, Mantan Kadis Dikpora Jadi Tersangka
Kota Bima, KB.- Setelah diitetapkan sebagai tersangka pada Jum'at 05 Juli lalu, kini SR diperiksa polisi pada Selasa (09/07/2019). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus pembayaran gaji oknum ASN yakni Sita Erni. Dan pada saat itu SR menjabat sebagai Kepala Dinas Dikpora Kota Bima.
Pada saat pemerikaaan, SR masih mengenakan pakaian Dinas, tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Statistik Kota Bima menjalani pemeriksaan diruang Tipikor Polres Bima Kota. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi oleh para Penasehat hukumnya (PH).
Pemeriksaan tersangka oleh penyidik Tipidkor sekitar 10 jam lamanya diruang Tipikor, yakni sejak pagi pukul 09.30 wita hingga malam pukul 19.17 wita.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan, bahwa pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembayaran gaji oknum ASN itu berlangsung lama dari pagi hingga malam.
"Iya kita mulai periksa sejak pukul 09.30 wita hingga malam ini pukul 19.17 wita," ungkapnya.
Dijelaskannya, SR diperiksa terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Dikpora Kota Bima. Pada saat itu, Sita Erni yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda DIY, seharusnya diajukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian sementara sebagai ASN maupun gajinya.
Kata dia, SR selaku Kepala Dinas saat itu pernah mengeluarkan panggilan terhadap Sita Erni sebanyak dua kali, namun tidak pernah dihiraukan. Setelah itu SR tidak lagi menindaklanjutinya.
"Itu kelalain beliau karena bertentangan dengan aturan dan UU. Sehingga pembayaran gaji terus dilakukan yang mengakibatkan pada kerugian negara," jelasnya.
Kasat juga ,mengungkapkan, sebenarnya hari ini juga jadwal pemeriksaan tersangka lain yakni AY. Namun karena kemarin SR tidak jadi diperiksa, sehingga dilakukan pemeriksaan hari ini.
"Jadi untuk AY akan diperiksa besok," pungkasnya.(KB-04)
Tidak ada komentar