Antisipasi Covid-19, Rutan di NTB Bebaskan 593 Narapidana
Mataram NTB-Kini Ratusan narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa menghirup udara bebas (Dibebaskan) untuk sementara waktu. Ratusan Narapidana dibebaskan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. Hal dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Dwi Nastiti, menjelaskan bahwa pembebasan ratusan tahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona. “Di NTB ada 593 orang (narapidana),” ungkapnya Kamis (2/4/2020).
Mereka adalah narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi dan hak integrasi. Dimana syaratnya yaitu terhitung per 31 Desember 2020 sudah masuk dua per tiga dari masa pidananya. Terkait persyaratan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yakni tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Termasuk bukan tahanan kejahatan korupsi dan terorisme.
Sebanyak 593 orang tersebut, 73 orang diantaranya ada yang sudah dibebaskan pada Rabu (1/4/2020) kemarin. Rinciannya yaitu Lapas Mataram membebaskan 25 orang, Rutan Praya 6 orang, Lapas Selong 13 orang, Lapas Terbuka Lombok Tengah 19 orang, LPKA Lombok Tengah 2 orang, LPP Mataram 5 orang, dan Lapas Sumbawa Besar 3 orang. “Yang lainnya menyusul. Batasnya hingga 7 April besok,” jelasnya.
Terkait mereka yang sudah dibebaskan, Astiti berharap mereka dapat menjalani isolasi mandiri di rumah untuk mencegah virus corona. Sedangkan untuk para narapidana yang masih menjalani hukuman, pihaknya terus berupaya agar tidak terjadi ada yang sampai terjangkit virus corona.
Catatan penting terkait berbagai kebijakan telah dijalankannya. Salah satunya yaitu tidak memperbolehkan para narapidana untuk bertemu langsung dengan keluarganya. Sebagai alternatif untuk mengobati rasa rindu, pihaknya menyediakan layanan Video Call seperti yang terpantau di Lapas Mataram dan juga LPP Mataram akhir pekan kemarin.
Secara terpisah, disana disediakan fasilitas yang bisa diakses oleh para narapidana untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga. Mengingat jumlahnya banyak, petugas pun memberikan jadwal setiap harinya. Masing-masing orang hanya diperkenankan melakukan Video Call tidak lebih dari 10 menit. Selain itu, pihak Lapas juga menyediakan hand sanitizer dan tempat mencuci tangan, serta juga rutin dilakukan penyemprotan disinfektan.(KB-03)
Tidak ada komentar