9 Bulan Diburu, Pelaku Curanmor di Bima Akhirnya Ditangkap
Bima, KB.- Tim Puma Polres Bima berhasil menangkap pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial, AI alias Galang (26) asal Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Pelaku ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di desa setempat, Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi mengungkapkan pelaku ditangkap karena mencuri Sepeda motor milik korban, Arifudin (48) warga Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 27 Maret 2020 lalu," ujarnya.
Kejadian tersebut pelaku merusak grendel pintu rumah korban. Kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi EA 6529 XQ yang terparkir dalam rumah korban. Dengan kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta.
"Kejadian itu dilaporkan korban. Bahkan selama sembilan bulan kita buru pelaku tersebut," terangnya.
Kata dia, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Yakni saat itu pelaku berada di rumah orang tuannya.
"Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Puma yang dipimpin Aipda Gatot SH dan berhasil menangkap pelaku," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. (KB-07)
Tidak ada komentar