PD. Wawo 'Bermasalah', DPRD Ingatkan Pemkab Bima Tak Beri Modal Usaha untuk Perumda Baru - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

PD. Wawo 'Bermasalah', DPRD Ingatkan Pemkab Bima Tak Beri Modal Usaha untuk Perumda Baru

Bima, 13 Februari 2021

Perusahaan Daerah (PD.Wawo) saat ini sedang menjadi trending topik di Bima. Bagaimana tidak, perusahaan yang semestinya memberikan kontribusi besar terhadap daerah, justeru menjadi masalah bagi pemerintah daerah. Karena saat ini perusahan daerah tersebut sudah dilaporkan oleh perusahan pendistribusi pangan ke Polda NTB atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp.26 Milyar. 

Rafidin S.Sos

Laporan ke Polda NTB tersebut, berawal ketika Eka Haryani, selaku ketua koperasi Anugerah Bahari Sejahtera, membuat kontrak kerjasama dengan PT Grand  yang berkaitan dengan pengadaan pangan tahun 2020. Dalam kontrak kerjasama itu ada tanda tangan direktur PD Wawo Sudirman SH sebagai saksi. 

Selain itu, PD. Wawo juga saat ini sedang menjadi pembahasan khusus oleh Pansus 1 DPRD Kabupaten Bima terkait rencana perubahan nama perusahaan dan rencana penyertaan modal bagi perusahaan baru. termasuk soal kerjasama dengan perusahan pengadaan pangan, yang diduga melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini PD.Wawo.

Pansus kemudian memanggil PD Wawo dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan. Dan secara tegas direktur mengaku tidak mengatahui kontrak itu, apalagi menandatangani, melihat saja tidak. 

Anggota Pansus 1 DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S.Sos saat menggelar jumpa pers di Kantor PWI Bima, Jumat (12/02/2021) menjelaskan, bahwa pernyataan direktur PD Wawo tersebut bertolakbelakang dengan pernyataan dewan pengawas PD wawo, Hariman selaku Kabag Ekonomi Setda Bima. Hariman pun membantah adanya keterlibatan pemerintah kabupaten Bima dalam kerjasama tersebut. Namun hariman mengakui melihat kontrak tersebut yang diperlihatkan ada tanda tangan direktur PD Wawo dan juga sudah stempel. 

"Ada keterangan yang bertolakbelakang, setelah kami telusuri, kami mendapati surat dari PD Wawo yang meminta rekomendasi dari dewan pengawas agar kerjasama tersebut disetujui, dan dikeluarkan oleh dewan pengawas dengan berbagai syarat,"beber Rafidin. 

"Kami juga mendapatkan surat peringatan dari dewan pengawas untuk menghentikan kerjasama tersebut pada bulan juli. Kepada anggota pansus saya memita untuk berhati-hati dalam pembahasan perda BUMD ini sebelum Masalah ini selesai, karena sedang diproses hukum di Polda NTB,"tambahnya.

Pada kesempatan itu, Rafidin menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin pemerintah daerah tergesah-gesah dalam perubahan nama PD Wawo dan pembentukan Perusahaan daerah yang baru yang diberi nama Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera (Perumda BKS).

"Saya lebih setuju kalau anggaran yang direncakan dihibahkan kepada Perumda BKS sebanyak Rp. 15 Milyar. Pemerintah harusnya belajar dari pemberian modal usaha pada tahun-tahun sebelumnya yang berjumlah Rp. 7.5 kepada sejumlah BUMD, daripada memberikan modal usaha kepada BUMD baru yang belum jelas jenis usahanya. 

"Tahun 2019 pemda mengeluarkan modal usaha untuk BUMD sebanyak Rp. 7,5 milyar, untuk Bank NTB Rp. 4.5, Bank Pesisir Rp.1,4, Bank BPR Rp. 300 juta, PD Wawo Rp. 400 juta, dan PDAM Rp. 500 juta. Hanya sebagian yang memberikan deviden untuk pemerintah daerah," tuturnya.

Menurut Rafidin, alangkah baiknya, anggaran 15 Milyar itu diberikan kepada BUMD yang sudah bisa memberikan deviden untuk daerah dan atau pembangunan insrastruktur yang belum dituntaskan pada masa kepemimpinan Dinda-Dahlan periode pertama, ketimbang memberikan modal usaha untuk perusahaan daerah yang mau dibentuk dan belum jelas jenis usahanya. 

"Kami di Pansus 1 tidak ingin anggaran daerah tersebut dipergunakan cuma-cuma," tegasnya. (KB-01)

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.