Diduga Bibit Kadaluarsa, Kelompok Tani di Desa Teke Laporkan Ke Polisi
Bima, KB.- Salah Satu Anggota Kelompok Tani di Desa Teke, Kecamatan Palibelo Agusalim melaporkan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bima ke Polres Bima terkait program bantuan benih jagung hibrida jenis Pioner P35 yang diduga kadaluarsa. Karena label lahun 2020 ditempel ulang tahun 2021.
Agusalim dihadapan wartawan mengatakan, kronologis awal bermula mencuatnya isu bibit jagung yang menuai kontroversi di daerah Kabupaten Bima, yakni bibit kadaluarsa. Sehingga saat dirinya memeriksa langsung fisik bibit bantuan dari dinas pertanian, ternyata isu tersebut benar adanya.
"Ternyata informasi yang beredar itu benar. Karena ada tempelan yang bukan dari pabrikan pada label bibit tersebut," kata Agus, Senin (25/10/2021).
Lanjut Agus, Bibit itu ditempel dengan label buatan yang menutupi kemasan asli. "Apapun dalihnya saya memandang hal ini merupakan unsur kesengajaan dan penipuan serta akan membuat para petani rugi atau gagal panen. Sehingga saya langsung melaporkan hal demikian kepada pihak yang berwajib," ujarnya.
Di tempat yang sama pihak Polres Bima yang menerima laporan mengatakan bahwa laporan itu sudah diterima dan laporan pun sudah lengkap. " Akan sesegara mungkin kami menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar anggota polisi yang menerima laporan.
Pihak dinas yang coba dihubungi belum berhasil ditemui. (KB-07)
Tidak ada komentar