Cabuli Siswinya, Bekas Kasek Ini Divonis 8 Tahun Penjara - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Cabuli Siswinya, Bekas Kasek Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Kota Bima, KB.-  Kasus pencabulan dengan rekor “korban terbanyak se Nusantara” (“31” orang) oleh oknum mantan Kasek salah satu SDN di Kota Bima yakni Hasanudin, S.Pd, M.Pd yang terjadi sekitar Juni tahun 2021, tercatat sebagai salah satu trend topik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Masalah serius yang satu ini, juga sempat ditanggapi beragam oleh para nitizen di beranda Media Sosial (Medsos).

Hasanudin terdakwa pencabulan terhadap puluhan siswanya di Kota Bima.

Setelah kasus ini dilaporkan secara resmi oleh para korban, Walikota Bima yakni H. Muhammad Lutfi, SE langsung memutuskan menyingkirkan Hasanudin dari jabatan Kasek menjadi guru biasa pada salah satu sekolah di Kota Bima. Seriring dengan perjalanan penanganan kasus oleh Unit PPA Sat Reskri Polres Bima Kota, Hasanudin pun dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Pada beberapa kali persidangan berlangsung, Hasanudin melalui Pengacaranya yakni Taufikurrahman, SH dkk sempat mengajukan eksepsi. Namun ekepsinya ditolak olah Majelis Hakim PN Raba-Bima. Selanjutnya, pihak Pengacara Hasanudin mengajukan plaidoi. Namun plaidoinya dijelaskan “dikesampingkan” oleh Majelis Hakim setempat yang dipimpin oleh Erstanto Windiolelono, SH, M.Hum.

Sementara teka-teki tentang “hadiah” (hukuman) yang diberikan oleh Majelis Hakim pada persidangan pembacaan putusan di PN Raba-Bima sekitar tiga minggu lalu, pun akhirnya terjawab. Atas perbuatanya, Hasanudin divonis delapan tahun kurungan (penjara) oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Erstanto Windiolelono, SH, M.Hum (Ketua Majelis Hakim).

Menurut Majelis Hakim PN Raba-Bima, Hasudin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, usai divonis 8 tahun penjara-Hasnaudin langsung diangkut ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Raba-Bima,

Kendati dijatuhi hukuman 8 tahun penjara tersebut, pihak Pengacara Hasanudin measih melakukan upaya perlawanan secara hukum. Yakni mengajukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang Kuasa Hukum Hasanudin yakni Taufikurrahman, SH.

“Iya, klien kami sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Namun demikian, kami mengajukan upaya Banding ke PT Mataram-NTB. Upaya banding tersebut kami lakukan karena putusan tersebut dirasakan tidak adil. Sebab, menurut kami bahwa klien kami tidak bersalah. Karena menurut kami bahwa Hasanudin tidak bersalah, maka kami meminta agar yang bersangkutan dibebaskan,” tegas Taufikurrahman, SH kepada Media ini, Jum’at (3/6/2022) lalau.

Advokat muda yang akrab disapa Opik ini menjelaskan, putusan Majelis Hakim tersebut diakuinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat. Dalam perkara ini papar Opik, JPU menuntut Hasanudin dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Ya, JPU menuntut klien kami 12 tahun penjara. Sementara pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima menjatuhi hukuman 12 tahun penjara untuk klien kami ini,” ulas Opik.

Secara terpisah Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH, MH yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa Hasanudin telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Namun demikian kata Juhriati, pihak Pengacara yang bersangkutan mengajukan Banding ke PT Mataram-NTB.

"Kasus ini sudah diputus oleh pihak PN Raba-Bima. Dalam kaitan itu, Hasanudin divonis 8 tahun kurungan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Kendati demikian, yang bersangkutan masih mengajukan upaya Banding ke PT mataram-NTB. Olehnya demikian, maka belum ada puttusan yang bersifat inkrach," ulas Juhriati kepada Media ini di Kantornya, Jum'at (3/6/2022) lalu (KB-TIM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.