DP3AP2KB Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2019 dan Perbup No 38 Tahun 2022
Bima,KB.- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Bidang Perlindungan Anak pada hari rabu, tanggal 21 September mengadakan kegiatan Sosialisasi PERDA No. 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggraraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dirangkaikan dengan Sosialisasi PERBUB Bima No.38 Tahun 2022 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak yang bertempat di Aula Dinas P3AP2KB Kabupaten Bima.
Pemberdayaan Perempuan merupakan upaya terstruktur untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam hal akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pembangunan dan penguasaan sumber daya dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan peningkatan peran perempuan sedangkan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Acara Sosialisasi ini penting untuk dilakukan mengingat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun urusan Perlindungan Anak merupakan Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, yang didalamnya terdapat antara lain Sub Urusan Pemenuhan Hak Anak dan Sub Urusan Perlindungan Khusus Anak. Dalam penyelenggaraan sub urusan tersebut tidak hanya DP3AP2KB, tedapat beberapa sektor yang berperan dalam urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini diantaranya Dinas Sosial
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pertemuan ini mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
1.Untuk memperoleh gambaran:
a. Kebijakan Perlindungan Anak di daerah dan efektivitasnya;
b. Peran dan fungsi kelembagaan perlindungan anak yang ada di daerah;
c. Peran serta masyarakat dalam upaya pemenuhan layanan perlindungan anak di daerah.
d.Selayang pandang penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bima
2.Tersajinya informasi yang bermanfaat dan akurat tentang Perda No. 5 Tahun 2019 yang digunakan
sebagai dasar Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bima.
3,Diseminasi informasi PERBUB No.38 tahun 2022 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak.
Informasi ini disajikan oleh para narasumber yaitu; Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima (Amar Makruf, SH), Kabid Sosbud Bappeda Kab. Bima (Raani Wahyuni ST, MT. Msc), Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB Kab. Bima (Raodah SST.Gz,M.Kes) dan Muchlis, SH,MH (Bagian Hukum Setda Kab. Bima).
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya; Inspektur Inspektorat Kab. Bima, Sekertaris DPRD Kabupaten Bima,Kepala OPD Lingkup Kabupaten Bima,. Para Kabag lingkup Setda Kabupaten Bima, para Camat, Koordinator Wilayah Dikbudpora, Kepala UPTDP3AP2KB di 18 Kecamatan, LPA, Pordasi, lintas program terkait lingkup DP3AP2KB Kabupaten Bima, dan sejumlah media. Hadir yang mewakili Bupati Bima untuk memberikan Sambutan dan Sekaligus membuka secara resmi acara dimaksud adalah Staf Ahli Bupati, Bapak Drs. Isyra.
Dalam sambutan yang disampaikan pada intinya mengharapkan kerjasama yang baik kepada semua peserta/semua pihak agar bersama mewujudkan Kabupaten Bima menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui pemenuhan hak-hak anak dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, melakukan kerjasama yang baik dan koordinasi yang intens semua pihak sebagai bentuk peduli terhadap hak-hak anak.
Selanjutanya beliau mengatakan bahwa berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pembinaan dan sosialisasi secara terus menerus terhadap penyelenggaran urusan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang di kabupaten Bima.
sebelum mengahiri sambutan ini, saya mengharapkan agar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat Kabupaten Bima dan Peraturan Bupati Bima No.38 Tahun 2022 dapat menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
1.Meningkatnya Pemahaman OPD dalam Pelaksanaan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Perlindungan Anak;
2.Diperolehnya gambaran terkait Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan urusan Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bima
3.Teridentifikasi langkah-langkah strategis bersama dalam upaya pemenuhan layanan perlindungan anak di daerah.
Selanjutnya Kepala Dinas DP3AP2KB Kabupaten Bima bertekad untuk menurunkan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Bima dengan memaksimalkan UPT-DP3AP2KB di seluruh kecamatan agar terus memberi informasi tentang isi dari PERDA No.5 Tahun 2019 dan PERBUB No.38 Tahun 2022, untuk itu Nurdin siap mengerahkan seluruh tenaga yang ada di UPT DP3AP2KB se-Kabupaten Bima untuk menjangkau 191 desa yang ada.
Kabid Perlindungan Anak Kab. Bima Raodah SST.Gz.M.Kes ; mengakhiri sesi diskusi dengan menyampaikan:
o Bahwa dengan melihat fenomena peningkatan korban kekerasan pada anak yang menjadi target utama bukan aspek penanganan kasusnya tetapi yang lebih penting adalah mengedepankan upaya preventif/mencegah sebelum terjadi kekerasana melalui KIE terpadu dari semua pihak baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan,di tingkat desa bahkan dilingkup keluarga.
o Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak menjadi Pilar terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA) yang merupakan indikator prioritas
o Yakinlah bahwa Anak-anak hebat akan tumbuh manakala mereka terpenuhi hak-haknya dan percayalah bahwa anak-anak hebat akan sehat ceria bila mereka terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.
o Insyaa Allah Bima Ramah Bermartabat, Kabupaten Bima Layak Anak , Indonesia Maju.
“STOP KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK” menjadi tanggungjawab bersama. (RED)
Tidak ada komentar