Melalui Biaya Sharing, Diduga Lahan Pungli PT Pelindo Cabang Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Melalui Biaya Sharing, Diduga Lahan Pungli PT Pelindo Cabang Bima

Kota Bima, KB.- Diduga PT Pelindo Cabang Bima menarik biaya diluar dari fasilitas yang digunakan. Sementara dalam peraturan peraturan menteri yang ditetapkan, setiap pembayaran mesti ada fasilitas yang digunakan, seperti biaya penampungan dan lainnya. 

Pemberlakuan biaya sharing sebesar Rp. 2.071 per ton oleh PT. Pelindo Cabang Bima terhadap pihak swasta sebagai pengguna jasa Pelabuhan Bima, menuai masalah. Bahkan diduga kuat sebagai lahan pungutan liar (pungli).

Praktek dugaan pungli melalui biaya sharing di salah satu BUMN tersebut dibeberkan oleh pengguna jasa pelabuhan Bima melalui Sekretaris Asosiasi Perusahan Bongkar Muat Indonesia (APBNI) Cabang Pelabuhan Bima, Sudirman.

Menurutnya, pemberlakuan biaya sharing (bagi hasil) tergolong pungli. Sebab, tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 72 Tahun 2017.

"Jadi yang dipersoalkan oleh kami pengguna jasa adalah biaya sharing, karena tidak ada dasar hukumnya. Hanya atas dasar kesepakatan bukan peraturan menteri (permen) perhubungan," ungkapnya  pada Wartawan Selasa (4/10/2022).

Sepertinya, hasil pemberlakuan biaya sharing setiap tahun mencapai jumlah yang besar. Katanya, itu baru satu jenis komiditi, belum hasil pertanian lainya.

"Untuk jagung saja mencapai 300 Ribu ton per tahun, dikali biaya sharing Rp. 2.071 per ton," ujarnya.

Dikatakannya, para pengguna jasa merasa keberatan atas pemberlakuan biaya sharing oleh PT. Pelindo. Pasalnya, bukan hanya tidak diatur dalam permen perhubungan. Tapi juga karena tidak ada fasilitas yang k, sementara jasa/biaya tetap dibayar.

"Biaya sharing tetap kita bayar, tapi fasilitas tidak pernah kita gunakan. Sehingga kita anggap itu biaya ilegal, biaya siluman yang ditaFrik tanpa ada dasar hukumnya," tandasnya.

Sepemahaman nya, yang namanya biaya sharing adalah biaya bagi hasil. Artinya ada konstribusi baik untuk pengguna jasa maupun PT Pelindo.

"Dermaga misalnya, kami gunakan ya kami bayar. Faktanya berbeda dengan komponen biaya sharing, kami bayar tapi tidak ada fasilitas yang kami gunakan," terangnya.

Karena itu, dirinya berharap agar komponen biaya sharing dihapus. Alasanya jelas yakni tidak diatur dalam permen perhubungan RI sebagai dasar hukum pemberlakuan biaya sharing.

Pemberlakuan penyesuaian biaya sharing sejak 2014 tersebut ditanggapi langsung pihak Pelindo melalui Rahmat Sururi, GM Pelindo Bima. Dia mengatakan, meski tidak memiliki kekuatan hukum melalui peraturan perundang-undangan, yakni pengambilan biaya sharing tersebut melalui kesepakatan yang ditandatangani bersama. 

"Memang tidak diatur dakam peraturan menteri, namun ada kesepakatan yang ditandatangani bersama untuk pengambilan biaya sharing," tepisnya. 

Untuk diketahui, dengan adanya pengambilan biaya sharing tersebut dapat mengakibatkan inflasi terhadap daerah. 

(KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.