14 Januari Panwascam Mulai Terima Pendaftaran Calon Pengawas Desa - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

14 Januari Panwascam Mulai Terima Pendaftaran Calon Pengawas Desa

Bima,.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima telah menginstruksikan seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Bima untuk mengumumkan syarat dan jadwal Pembentukan Pengawas Kelurahan dan Desa. Instruksi tersebut menindaklanjuti surat keputusan Ketua Bawaslu 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah, M.Pd.

Koordinator divisi SDM Organisasi dan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah, M.Pd, menjelaskan, sebagaimana jadwal dalam SK Ketua Bawaslu tersebut, mulai hari ini (9/1) sudah mulai diumumkan proses rekruitmen pengawas desa. "Item penting yang diumumkan yakni berkaitan dengan syarat, pengajuan surat pendaftaran, batas waktu pendaftaran, kelengkapan dokumen, tempat pengambilan formulir dan cara pengiriman dokumen pendaftaran," urai Srikandi Bawaslu Bima ini.

Kata Damrah, penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai tanggal 14 hingga 19 Januari yang kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian administrasi bakal calon. Sebagaimana ketentuannya, seleksi Pengawas Desa tidak melewati tes tertulis. "Peserta yang dinyatakan terpenuhi syarat secara adminitrasi akan langsung mengikuti tes wawancara yang mutlak dilakukan oleh Panwascam," tegasnya.

Damrah menegaskan, rekruitmen Pengawas Desa ini murni menjadi domain Panwaslu Kecamatan. Tentunya, kewenangan pembentukan dan penetapannya ada di Kecamatan. Karena itu, dia berharap kepada komponen masyarakat yang hendak memgikuti seleksi Panwas Desa agar secara serius belajar. "Memang untuk Panwas desa tidak ada tes tertulis. Tapi materi wawancaranya bisa dipastikan menyoal regulasi dan pemahaman kepemiluan serta memahami tugas sebagai Panwas Desa," tandasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.