Bawaslu Bima Minta KPU Segerakan Proses Penggantian Surat Suara Rusak
Bima.- Sedikitnya 2.438 dari 1.924.120 lembar Surat Suara yang dilipat dan disortir oleh petugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bima, teridentifikasi rusak dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan Pemilihan Umum serentak 14 Pebruari mendatang. Terhadap hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, meminta kepada penyelenggara tekhnis agar segera memproses keterpenuhan kebutuhan logistik vital tersebut.
Junaidin, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, mengaku telah mengoordinasikan hal tersebut dan KPU setempat telah melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap terhadap keterpenuhan kebutuhan surat suara pengganti yang rusak.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, KPU Kabupaten Bima telah melakukan pendataan terhadap surat suara rusak. Mulai dari lembaran surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai pada lembaran surat suara Calon DPRD Kabupaten Bima untuk semua daerah pemilihan,” urai Joe, sapaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.
Sebagaimana hasil pengawasan dan koordinasi Bawaslu, aku Joe, KPU Kabupaten Bima akan melewati dua fase pengusulan penggantian pemenuhan surat suara rusak, yakni dengan mekanisme manual laporan pemenuhan kebutuhan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB dan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Logistik atau Silog. “KPU telah mengajukan pemenuhan kebutuhan logistic itu baik secara manual maupun online,” katanya.
Terhadap proses pemenuhan kebutuhan logistic itu, tegas Joe, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat di lokasi percetakan, sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bima menunggu kepastian jadwal proses pencetakan surat suara pengganti tersebut. “Pencetakan surat suara pengganti ini tentu dilakukan di perusahaan yang mengadakan logistic ini sebelumnya. Dan pastinya kami pastikan mengawasi langsung pencetakan tambahan surat suara ini,” tandasnya. (KB-TIM)
Tidak ada komentar