Berkas Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Diteruskan Panwascam Donggo
Bima, KB. - Proses penanganan dugaan pelanggaran empat perangkat Desa Doridungga, kini sudah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Bima. Berkas dugaan pelanggaran dua oknum KAUR Desa dan dua oknum Kadus tersebut sudah diputuskan untuk direkomendasi ke pihak terkait.
Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa panwascam Donggo, Sulaiman mengatakan, setelah melewati proses penanganan, dugaan pelanggaran empat oknum tersebut tersebut diputuskan melanggar UU lain. Artinya, bentuk sanksinya nanti akan ditetapkan oleh pihak terkait.
"Kita sudah melakukan pleno dan pembahasan secara rinci terkait dugaan pelanggarannya, setelah kita melakukan kajian, kita memutuskan untuk diteruskan kasusnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bima, Selasa (22/10/2024).
Dir penanganan sapaannya, dia menyebutkan hasil penanganan pelanggaran tetap diumumkan di Sekretariat Panwascam Donggo. Adapun proses yang dilakukan selama lima hari penanganannya.
"Setelah diregistrasi kasusnya kemarin, kita langsung kerja maraton untuk melakukan penanganan, mulai dari menyiapkan laporan hasil pengawasan, terus kita undang para pihak terkait yang diduga bersama saksi, lalu putuskan secara bersama berdasarkan hasil penanganan yang kita lakukan," urainya.
Dia menghimbau, terhadap pihak-pihak yang dilarang agar tidak melibatkan diri pada kegiatan kampanye. Karena menurutnya, justru merugikan diri sendiri ketika didapati di lapangan.
"Saya harap ini jadi pelajaran bagi ASN, perangkat desa dan pihak-pihak dilarang lainnya, agar menahan diri dalam terlibat terhadap apa yang dilarang dan menjadi batasannya," tutupnya. (KB-02)
Tidak ada komentar