Dugaan Pelanggaran Pemilu, Wakil Walikota Bima Diperiksa Bawaslu - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Wakil Walikota Bima Diperiksa Bawaslu

Kota Bima, KB.- Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bima, kegiatan deklarasi emak-emak yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 02, Sandiaga Uno beberapa waktu lalu, ditemukan adanya beberapa pelanggaran pemilu oleh beberapa pihak. Diantaranya, NJ dan FR yang beberapa waktu lalu sudah diberitakan melalui media ini. Selain dua orang ASN itu, terdapat juga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang nomor 02 di Kota Bima, yakni Wakil Walikota Bima Fery Sofian SE. 

Muhaimin S. Pdi.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin S. Pdi, mengungkapkan, bahwa kegiatan itu, tidak hanya menyeret dua ASN, malinkan juga Wakil Walikota Bima, Fery Sofian SE.

"Terkait hasil pengawasan kegiatan deklarasi yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 02, Sandiaga Salahudin Uno, pada 13 Maret 2019. Kita melihat beberapa pelanggaran. Yaitu Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan dugaan keterlibatan Wakil Walikota saat deklarasi tersebut," kata Muhaimin, Rabu (27/03/2019). 



Lanjutnya, pihak Bawaslu akan tetap mendalami soal itu. Bahkan, Bawaslu akan segera adakan rapat Pleno terkait temuan itu.

"Terkait itu, hari ini akan kami Plenokan. Walaupun sebelumnya, kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak. Diantaranya, terlapor NJ dan FR," sebutnya.

Sementara itu, dugaan pelanggaran Walikota Bima, yakni tidak memiliki izin untuk menghadiri acara deklarasi emak-emak tersebut. Sehingga, ia dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Pak Wakil Walikota tidak mengantongi cuti saat hadir pada kegiatan deklarasi itu," ungkapnya.

Dugaan tersebut, merupakan tindak pidana pemilu. Sebagaimana yang dimaksud, pada pasal 547 UU Pemilu.

"Terhadap dugaan ini, kita sudah membahas pada Gakumdu, dari pembahasan pertama itu, kita memutuskan, bahwa ini ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan oleh kepolisian dan menyusun kajian oleh Bawaslu, yakni sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018,"terangnya.

Kata Muhaimin, berdasarkan peraturan Bawaslu tersebut, pihaknya diberi waktu selama 7 hari untuk menyusun kajian terkait itu. Waktu kerja yang diberikan, selama 14 Hari dalam menyusun dan melakukan penyelidikan.

"Jika kita masih membutuhkan tambahan keterangan, maka akan ditambahkan selama 7 hari lagi," jelasnya.

Pada tahap ini, Bawaslu dapat memanggil pihak-pihak untuk dimintai klarifikasi. Beberapa diantaranya sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi.

"Hari ini kita sudah memanggil dan meminta klarafikasi dari beberapa pihak yang diundang. Tadi Kepala Bagian ADM Pemerintahan Setda Kota Bima, pak Wakil Walikota sendiri, Ibu Sri selaku panitia Deklarasi dan Kampanye saat itu dan ibu Sakura selaku Saksi saat itu," bebernya.

Selain dari pihak tersebut, masih ada saksi lain yang akan dipanggil. Yakni, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Besok ada dua orang yang akan kita panggil juga sebagai saksi," sebutnya.

Sementara untuk mengetahui sangsi yang diberikan, akan diketahui melalui hasil pleno dari penyusunan kajian  Bawaslu. Untuk itu, terkait sangsi belum bisa dipastikan.

"Di pembahasan Gakumdu kedua itulah dapat kita ketahui apa hasil keputusannya. Apakah ia memenuhi unsur pelanggaran pemilu ataukah tidak, itu akan diketahui pada tahap itu. Karena disana nanti, ada juga kepolisian dan jaksa," terangnya.

Jika terpenuhi unsur pidana pemilu, maka kasus itu akan dinaikkan ke tahap penyidikkan. Apabila tidak, maka kasusnya akan diberhentikan. 

"Apabila memenuhi unsur, tetap diproses sesuai mekanisme. Akan dihentikan, jika unsur pidananya tidak memenuhi," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.