Edy Muhlis : DPRD Sebelumnya Banyak Meninggalkan PR - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Edy Muhlis : DPRD Sebelumnya Banyak Meninggalkan PR

Bima, KB.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, menggelar konferensi pers dengan beberapa media cetak dan online. Ia mengaku masih banyak agenda-agenda strategis yang belum diselesaikan Wakil Rakyat periode sebelumnya.

Edy Muhlis saat diwawancara awak media.
Adapun agenda dimaksud, diantaranya mengenai aset daerah Kabupaten Bima. Baik itu aset yang ada di Kota maupun di Kabupaten Bima. Baik aset yang bergerak pun yang tidak bergerak yang masih belum terselesaikan. Ada 1.532 hektar yang belum ditertibkan menjadi Aset daerah yang bisa meningkatkan PAD.

"Ada 1.532 Hektar aset daerah di Kabupaten Bima yang tercatat, belum ditertibkan untuk pemasukan daerah," katanya dihadapan awak media di kediamannya, Rabu (25/09/2019).

Kata dia, mestinya harus dibentuk tim inventarisasi sebagai bentuk pengamanan aset-aset daerah. Sebab, diketahuinya sebagian besar aset-aset itu sudah dikuasai oknum tertentu.

"Ada sekitar 40 persen tanah aset daerah Kabupaten Bima yang telah dikuasai oknum tertentu," jelasnya.

Ia mengaku, mengenai pansus dewan sudah berjalan cukup lama. Tapi kini sudah berakhir dan harus dibahas ulang di periode DPRD sekarang ini. "Ini menjadi PR yang harus diselesaikan oleh anggota DPRD periode yang sekarang,"terangnya.

Selain masalah aset tanah, Duta Nasdem itu juga menyoroti persoalan rumah dinas dan perumahan milik daerah yang masih belum terselesaikan. Juga mengenai aset daerah yang ada di Kota Bima, baik yang dikuasai oknum tertentu ataupun yang masuk dalam catatan penertiban oleh Daerah sendiri.

"Banyak aset-aset kita yang di kota maupun di kabupaten yang tidak diurus dengan baik," tudingnya.

Sementara itu, dia juga menantang ketua DPRD yang baru saja dilantik untuk menunjukkan kinerjanya dengan baik. Dan mengeluarkan rekomendasi terhadap pemerintah daerah terkait sejumlah permasalahan yang ada.

Masalah pejabat yang sudah ada putusan inkrah ataupun yang merupakan eks napi. Dirinya menegaskan agar semua ketua dan anggota dewan yang baru saja dilantik itu agar kembali mengeluarkan rekomendasi sesuai bunyi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, Edy Muhlis, juga menyuarakan terhadap Aparat Penegak Hukum. Dalam hal ini pihak polisi dan kejaksaan, agar segera menuntaskan dan menegakkan supremasi penegakan hukum di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. 

"Seperti dugaan adanya tersangka lain atas dugaan kasus fiberglass dan kasus OTT dana try out Dikbudpora Kabupaten Bima, yaitu Hj Jubaidah, itu harus segera ditahan jangan dibiarkan begitu dan terus menjabat. Karena itu, bisa menjadi penyakit bagi keseimbangan birokrasi kita," tandasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.