Ini Jawaban Polda Terkait Penetapan Tersangka Kasus K2 Dompu
Mataram, kabarbima.com- Kasus CPNS K2 Dompu sedang bergulir di Polda NTB. Polisi mengusut dugaan korupsi hingga penyalahgunaan jabatan terkait perekrutan 134 CPNS melalui jalur K2.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka.
Kabar seorang pejabat lingkup Pemda Dompu sudah menyandang status tersangka pun beredar. Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti yang dihubungi via ponsel mengaku, penyidikan kasus K2 mengalami perkembangan cukup signifikan setelah penyidik memeriksa saksi dan ahli.
”Penanganan K2 Dompu progresnya bagus,” bebernya, Rabu (28/9).
Perwira dua mawar ini mengaku, sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus K2 Dompu. Dia juga menganulir kabar yang menyebutkan polda sudah menetapkan salah seorang pejabat Dompu sebagai tersangka.
”Belum tetapkan tersangka. Tunggu ya,” tegasnya.
Mengenai pembatalan 134 CPNS K2 Dompu, Tri Budi tidak mau mengomentarinya. Juga pengaruh pembatalan terhadap proses penyidikan. "Intinya, hingga saat ini penanganan kasus K2 Dompu masih jalan," katanya.
*ARA WALI
Tidak ada komentar