Hati-Hati Menjual Garam, bisa Dipenjara loh… - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Hati-Hati Menjual Garam, bisa Dipenjara loh…

Bima, kabarbima.com.- Dalam rangka meningkatkan pengunaan garam beryodium di kalangan masyarakat dan penegakan perda tentang pengendalian garam beryoidum, sebuah lembaga swasta, Micronutrient Initiative (MI) yang merupakan perpangan tangan dari pihak asing menggelar pelatihan untuk tim Gakum pengendalian dan pengawasan garam beryodium di Kabupaten Bima. Kegiatan tersebut diselenggarakan di halaman kantor Dinas Koperindag Kabupaten Bima, Rabu (28/09).

Suasana pengujian garam Rabu (28/09)
Salt Extender dari MI, Laili rahmadianti yang dikonfirmasi diselah-selah kegiatan menjelaskan, bahwa kegiatan pelatihan Kualiti Control atau pengujian garam tersebut sengaja diadakan untuk memberikan pengetahuan kepada tim Gakum tentang cara pengetest kandungan yodium yang ada dalam garam.

“Tim Gakum ini harus paham dulu tentang bagaiman cara menggunakan alat ini, untuk mengetahui kadar yodium yang terkandung dalam garam. Apakah garam yang beredar mengandung yodium atau tidak, dan berapa PPM yang terkandung dalam garam tersebut. Sehingga, sebelum turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan, tim Gakum sudah memahami prosedur dan lainnya,” jelasnya.

Dijelaskannya, bahwa tim Gakum yang dibetuk terdiri dari TNI, Polri dan Pol PP, sementara untuk koordinatornya yaitu dari Satuan Pol PP Kabupaten Bima. Tim Gakum yang dibentuk akan di SK-kan oleh Bupati Bima Untuk melakukan penegakan hukum dan menjalankan perda nomor 03 tahun 2009, Tentang pengendalian garam yodium.

Lebih lanjuit Laili menjelaskan, setiap kandungan yodium yang ada dalam garam sebelum dikonsumsi dan dibawa keluar daerah oleh para pedagang, harus memenuhi standar PPM yodium. Karena sebelum garam dibawa keluar daerah dan dikonsumsi, harus dilakukan yudisasi terlebih dahulu. Sebab belakangan, garam dari Bima banyak dikeluhkan daerah lain, karena diedarkan sebelum yudisasi, atau belum memiliki kandungan yodium.

“Standar PPM dalam garam yodium itu harus diatas 30 PPM atau sampai 80 PPM, kalau dibawah 30 PPM, harus dikembalikan untuk diyudisasi ulang. Dan pedagannya akan dikenakan hukuman sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2009, dengan ancaman 6 bulan kurungan dengan denda minimal 5 juta rupiah,”tandasnya.

Dirinya meminta kepada para pedagang, untuk tidak sembarangan menjual garam yang tidak mengandung yodium, karena akan berurusan dengan hukum. Dan demi kesehatan juga, masyarakat diminta untuk mengkonsumsi garam beryodium.

Untuk tim Gakum yang telah dilatih ini nantinya akan dilengkapi dengan peralatan untuk mengecek kandungan yodium dalam garam. Sehingga di tiap pos yang akan ditentukan nanti, bisa langsung mengecek garam yang hendak dijual atau dibawa keluar daerah.

*Abbie Makese

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.