Kajari Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pol PP - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kajari Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pol PP

Mataram, kabarbima.com.-Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Kabupaten Bima selangkah lagi. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima telah mendapatkan angka kerugian negara.

Bocoran itu disampaikan Kajari Raba Bima Eko Priyanto. Dia mengaku pihaknya sudah menerima hasil perhitungan kerugian Negara. Tapi, dia belum menyebutkan angka kerugiannya.

’’Kami sudah terima hasil perhitungan kerugian negara,’’ kata Eko kepada wartawan di Mataram, beberapa hari lalu.

Untuk menghitung kerugian negara ini, kejari menggandeng BPKP. Lembaga auditor itu telah menyelesaikan tugasnya, dan hasil perhitungan sudah diserahkan kepada kejaksaan.

Eko yang disinggung mengenai kerugian negara hingga Rp 2 miliar, enggan menjawabnya. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti angka kerugian. Namun, dia tidak menampik jika kerugian negara itu berada di angka miliaran.

’’Nanti akan kami sampaikan. Yang jelas hasil perhitungan dari BPKP sudah kami terima,’’ aku dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya. Yakni menetapkan tersangka. Dia mengaku, pihaknya sudah mengantongi calon tersangka. hanya saja, Eko tidak menyebutkan secara gamblang siapa yang akan menyandang status tersangka itu

”Kami akan tetapkan tersangka,” tegas Eko.

Seperti diketahui, Kejari Raba Bima mengusut dugaan korupsi anggaran Rp 5 miliar tahun 2014. Dana itu berasal dari banyak item. Seperti belanja langsung dan tidak langsung. Selain kasus pengadaan baju tahun 2014, kejaksaan juga mengusut pembayaran gaji honorer pegawai, pengadaan seragam, dan pengeluaran dana untuk operasional.

*ARA WALI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.