Kualitas Buruk, Anggota DPR Bongkar Pekerjaan Talud di Donggo - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kualitas Buruk, Anggota DPR Bongkar Pekerjaan Talud di Donggo

Bima, KB.- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, beberapa hari lalu melihat langsung proses pembangunan talut di jalan lintas Donggo, Kabupaten Bima. Komisi III menilai proyek yang dikerjakan oleh PT. Citra Nusra Persada Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut telah menyalahi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan jumlah anggaran Rp.5 miliar dari APBD-Perubahan tahun 2016.

“Pekerjaanya tidak sesuai RAB, dan kualitasnya tidak bagus. PT. CNP yang masih satu payung dengan PT. Bunga Raya tersebut tidak mengutamakan kualitas pekerjaan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, H Mustahid H Kako Rabu, (23/11) saat berada di lokasi proyek.

Pantauan langsung Wartawan Kabar Bima, saat memeriksa pekerjaan tersebut, anggota DPRD menemukan beberapa persoalan dalam pengerjaan proyek dengan panjang 3 liko meter lebih itu. “Mulai dari Campuran Semen, Pasir yang digunakan bercampur lumpur, dan pondasi yang tidak digali sesuai standar yang ada dalam RAB.

Sebelumnya, ada tiga orang anggota komisi III DPRD yang turun lokasi untuk mengecek pekerjaan itu, dan sudah pernah ditegus untuk memperbaiki pekerjaan tersebut. Namun pada saat turun yang kedua kalinya, para pekerja masih tidak melaksanakan apa yang menjadi arahan dan petunjuk DPRD dan pengawas proyek.

H. Mustahid pada saat turun ke Lokasi yang kedua kalinya turun bersama aktivis, LSM dan Wartawan untuk melihat langsung pekerjaan proyek tersebut. Namun ternyata tidak ada perubahan meskipun sebelumnya sudah ditegur.

Karena kualitas pekerjaan yang buruk itu, H.Mustahid meminta PT.CNP untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang tidak bagus tersebut. “Pekerjaan harus dihentikan dulu sementara sampai adanya perbaikan pada bagian pekerjaan yang tidak bagus tersebut,” tegasnya.

Mustahid menyebutkan, kedalaman pondasi yang digali juga tidak memenuhi syarat. Dimana seharusnya kedalaman itu sekitar 40 sampai 50 cm. Sementara yang digali oleh pekerja rata-rata 15 sampai 20 cm saja. “Kendala tanah dilapangan tidak ada. Artinya bukan tanah cadas atau tanah keras. Kalau pun tanahnya cadas atau pun keras, itu memang tidak bisa dipaksakan dengan kedalaman sekian. Tapi kenyataanya, batu pondasi diletakan begitu saja di atas tanah, tanpa ada galian,” jelasnya.

Menurutnya, walaupun tanahnya keras atau pun cadas, nanti akan ada pekerjaan tambahan untuk menutupi pemasangan dari pondasi itu. Karena yang banyak menghabiskan pasir dan batu ada pada pondasi. “Tapi itu juga harus diukur oleh pengawas, berapa panjang pondasinya yang tidak bisa digali sehingga penambahan itu bisa diketahui,” terang Mustahid tentang pekerjaan tambahan.

Dalam kasus tersebut Komisi III mendesak kepada pemerintah dan Dinas Pekerjaan Umum agar volumenya tidak dibayarkan. Hal itu disebabkan oleh adanya kejanggalan yang dilakukan PT Citra Nusra Persada sebagai pelaksana proyek. “Kita harus selamatkan uang Negara,” tegas Mustahid.
Saat itu, penanggungjawab pelaksana PT.CNP Mas Win saat mendampingi Anggota DPR berjanji akan membongkar kembali sejumlah pekerjaan yang sudah dikasih tanda untuk diperbaiki. “Nanti kita bongkar dan perbaiki kembali,” janjinya.

Persoalan pekerjaan tersebut, berbuntut pada demonstrasi yang dilakukan oleh LSM Kaki dan LSM KPK di Kantor Bupati Bima dan Kantor DPRD Kabupaten Bima. Masa aksi meminta pemerintah untuk memblacklist perusahaan tersebut, karena perusahaan tersebut kerab berbuat ulah di Kabupaten Bima. “Perusahaan ini harus diblacklist. Dan kalau pekerjaan tersebut tidak diperbaiki, kami akan hentikan paksa pekerjaan itu,” Ancam Ihram Saat berorasi. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.