SK Kepala Dinas Belum Jelas, Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bima Terhambat - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

SK Kepala Dinas Belum Jelas, Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bima Terhambat

Bima,  KB. - Sejumlah masyarakat Kabupaten Bima yang hendak mengurus surat pindah, akta kelahiran, KTP dan KK harus pulang dengan kecewa.  Bagaimana tidak,  selama beberapa hari terakhir,  pelayanan surat pindah belum bisa dilaksanakan lantaran tidak adanya kejelasan soal SK kepala dinas yang akan menandatangani SK pindah.

"Kita sudah beberapa hari mengurus surat pindah, namun belum juga bisa dilayani.  Alasannya jaringan rusak,  tetapi pelayanan lain yang juga menggunakan jaringan internet tetap bisa. Kenapa hanya surat pindah yang rusak jaringannya,  apakah jaringan yang digunakan berbeda, " ujar Sri yang hendak pindah ke Kota Bima,  kepada kabarbima.com Senin (13/02/2017).

Dirinya mengaku kecewa, karena harus menunggu sampai kapan baru bisa dilayani dokumen pindahannya tersebut.  Sementara dirinya sangat membutuhkan SK pindah secepatnya, karena ada hal yang sangat penting yang harus diselesaikan.

"Saya harus menunggu sampai kapan ini, " ujarnya dengan nada kecewa. 
Salah seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima yang enggan menyebutkan namanya mengaku,  bahwa sebenarnya masalah surat pindah itu bukan pada jaringan internet,  tetapi masalahnya pada SK kepala dinas.

"Kepala dinas yang menandatangani SK pindah belum jelas kewenangannya,  karena masih menunggu SK Mendagri. Sehingga pelayanan sedikit terhambat, jadi masyarakat diminta maklum dan bersabar, " ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima,  Zunaidin HI yang dikonfirmasi kabarbima.com mengakui adanya hambatan dalam pelayanan itu,  namun dirinya berkelik bahwa itu kendala jaringan, meskipun pada akhirnya mengakui kendala utamanya masalah SK mendagri.

"Masyarakat bersabar,  minggu ini selesai. SK nya sudah ada,  tinggal nomornya saja yang belum ada,  sehingga keterangan pindah belum bisa dikeluarkan. Untuk KTP masih bisa pakai keterangan, " jelasnya. (KB-01)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.