Perkara Silsilah Kerajaan Bima, Syaiful Bahri Kalah Banding - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Perkara Silsilah Kerajaan Bima, Syaiful Bahri Kalah Banding

Kota Bima, KB.- Perkara Silsilah Keturunan Kerajaan Bima, telah berlansung sejak tahun 2015 lalu. Dan kini kasus tersebut sudah dimenangkan kembali oleh keturunan kerajaan yang sebenarnya.

Sekedar diketahui, perkara silsilah keluarga kerajaan ini mulai masuk ke pengadilan setelah adanya sengketa tanah warisan kerajaan yang ada di Kota dan Kabupaten Bima, salah satunya di lingkungan Santi dan Penatoi Kota Bima.

Atas sengketa tanah warisan tersebut, Syaiful Bahri dilaporkan oleh keluarga Kerajaan atau ahli waris (alm Hj. Siti Mariam binti Sultan Muhammad Salahuddin.red) ke Polres Bima Kota atas dugaan pemalsuan silsilah keturunan kerajaan. Selain memalsukan silsilah, Syaiful Bahri juga menjual tanah warisan kerajaan yang masih disengketakan.

Salah satu LSM yang mengadvokasi kasus tersebut, yaitu Lembaga API NTB. "Kasus ini dilaporkan sejak tahun 2015 lalu. Kemudian dimenangkan oleh ahli waris (alm Hj. Siti Mariam binti Sultan Muhammad Salahuddin. Dan Hj.Siti Halimah binti Sultan Muhammad Salahuddin.red). Kemudian Syaiful Bahri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun Syaiful Bahri ditangguhkan penahanannya dan melakukan banding," ujar Sudirman SH Ketua API NTB kepada Kabar Bima, Kamis (10/08/2017).

Dijelaskannya, seluruh obyek yang dibangun diatas lahan milik ahli waris kerajaan tidak lama lagi akan eksekusi. Karena seluruh perkara sudah dimenangkan oleh ahli waris.

"Syaiful Bahri akan kambali menginap di hotel predeo. Karena dia kalah Banding di Pengadilan Tinggi Mataram," tuturnya.

Dirinya meminta kepada pengadilan dan Kejaksaan jangan terlalu molor dalam menangani perkara ini, segera tangkap kembali Syaiful Bahri yang mengaku sebagai raden, atau keturunan kerajaan, padahal tidak ada hubungannya sama sekali.

"Masalah tanah warisan pun harus segera dieksekusi, karena sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Dan tersangka harus segera dijebloskan kembali ke penjara," tandasnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.