BEM STIH Sorot Pembangunan Masjid Terpung dan Reklamasi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

BEM STIH Sorot Pembangunan Masjid Terpung dan Reklamasi

Kota Bima, KB.- Pembangunan Masjid terapung merupakan salah satu wacana pemerintah Kota Bima sebagai Kota tepian air. Hal ini merupakan langkah kongrit yang diambil sebagai agenda besar pemerintah Kota Bima dalam menyikapi kebutuhan masyarakat. 

Masa Aksi saat berorasi di depan Kantor Walikota Bima.
Namun dengan beberapa fakta dan implikasi pekerjaan yang terlihat sampai saat ini, masih mengandung seribu tanda tanya, dimana didalamnya tidak adanya transparansi penggunaan anggaran terkait masalah tersebut yang bersandar pada Regulasi dan mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No Tahun 2014 Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007, Peprcs No. 5 Tahun 2016, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria serta UU No. 32 ahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan hidup. 

Sehingga dalam hal ini kami menduga kuat adanya konsiprasi besar-besaran antara Pemerintah Kota Bima dengan oknum yang kami duga kuat sebagai Aktor di belakang layar yang telah menancapkan kuku kekuasaannya selama berabad-abad di Tanah Bima ini.

Lihat Videonya : Demo Soal Masjid Terapung, BEM STIH BIMA Seruduk Gerbang Kantor Walikota

Hal tersebut diatas merupakan isi pernyataan sikap yang dibagikan masa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi llmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Bima, Kamis (19/10/2017). 

Pada kesempatan itu, secara tegas dan jelas atas nama pengurus BEM STIH Bima menolak dengan keras atas niat tidak baik Pemerintah Kota Bima dalam hal ini Walikota Bima yang memiliki gagasan Pembangunan Masjid Terapung serta Reklamasi tersebut. 

Selain itu, masa aksi juga menyoroti  masalah Normalisasi Sungai Kota Bima yang menelan anggaran senilai Rp. 125 milyar. Untuk masalah normalisasi sungai, masa aksi mendesak Pemerintah Kota Bima harus tegas dan serius dalam melakukan normalisasi sunga, termasuk membongkar bangunan-bangunan yang ada sepanjang sungai Padolo. 

"Karena diduga bangunan tersebut yang menghambat arus banjir di daerah hilir," ujar Rustam saat berorasi. 

Selanjutnya masa aksi meminta Pemerintah Kota Bima untuk segera menghentikan pembangunan Drainase di Kota Bima. Karena menurut mereka itu  hanya pemborosan anggaran Negara, sebab yang jauh lebih penting saat ini adalah memberikan perhatian khusus terhadap Normalisasi sungai bukan Drainase. 

Masa aksi kemudian menyoroti masalah reklamasi sekaligus Pembangunan Masjid Terapung  di Amahami. Mereka menilai proyek tersebut tidak memenuhi Prosesdur dan Mekanisme (Aturan) berdasarkan Ketentuan UU No. 1 tahun 2014 perubahan atas UU No. 27 tahun 2007. 

"Dari rangkaian Pelaksanaan Program Normalisasi tersebut kami atas nama BEM STIH  Muhammadiyah Bima menduga kuat adanya konspirasi terselubung yang memanfaatkan kepentingan publik demi kepentingan pribadi," tudingnya.

Maka dari itu BEM STIH menyatakan sikap tegas dan pekerjaan dan menolak pekerjaan itu dengan indikator pelanggaran diantaranya, Normalisasi sungai seharusnya menjadi agenda Prioritas Pemerintah Kota Bima demi menjaga terjadinya banjir untuk kedua kalinya namun Pemerintah kota Bima lebih mengedepankan agenda-agenda Politik. 

Kedua Normalisasi Sungai adalah hal utama yang harus segera diselesaikan mengingat hal tersebut sudah diberikan anggaran sebesar Rp.125 Miliyar,  namun Pemerintah Kota Bima malah membangun Drainase se-Kota Bima. 

"Padahal hal tersebut sudah menyimpang dari tujuan dan Program Prioritas,"tuturnya. 

Ketiga, Normalisasi sungai juga dilihat seharusnya dimulai dari hilir bukan hulu sehingga hal ini juga diduga kuat adanya Konspirasi antara Pemerintah Kota Bima dengan pihak yang berkepentingan. Karena perluasan sungai di Jembatan Padolo seharusnya diperluas dan setiap bangunan yang ada di sekitarnya harus digusur demi kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, Pembangunan Masjid Terapung yang menelan anggaran APBD Rp.12 miliyar dan penambahan anggaran Rp.2.8 Milyar di APBDP tahun 2017 dengan dalil adanya CCO/Perubahan RAB salah menghitung kondisi alam terhadap areal pembangunan masjid. Denga ini kami menduga kuat adanya konspirasi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bima (Eksekutif dengan tidak adanya transparansi penggunaan anggaran dan progres nya pekerjaan terhadap masjid tersebut, sehingga sampai saat ini masih hangat dibicarakan di berbagai media sosial (Medsos). 

"Dengan berbagai indikator masalah di atas maka kami secara kelembagaan menyatakan sikap dan meminta dengan segera kepada KPK dan BPK untuk mengaudit siapapun yang dianggap "Makar" (Invesible Hand) dari masalah ini, sehin Pemerintah Kota tidak sewenang-wenang melakukan kebijakkan berdasarkan pada kepentingan pribadi yang pada akhirnya merugikan masyarakat banyak," bebernya. 

Masih dalam pernyataan sikapnya, masa juga meminta Pemerintah Kota Bima segera menggusur Bangunan tepian air khususnya di jembatan Padolo karena menghambat arus aliran sungai dari berbagai hulu sungai yang ada di seputaran Kota Bima. 

Menolak Reklamasi karena terindikasi ada pelanggaran UU No. 1 Tabun 2014 dan UU No. 14 Tahun 2008 serta tidak memenuhi prosedur sekaligus merugikan kepentingan masyarakat banyak. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.