Posting Ujaran Kebencian, Oknum Mahasiswa STKIP Bima Dipolisikan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Posting Ujaran Kebencian, Oknum Mahasiswa STKIP Bima Dipolisikan

Mataram, KB.- Himpunan Mahasiswa Donggo (HMD) Mataram mendatangi Polda NTB, kemarin (20/10/2017). Mereka melaporkan pemilik akun Facebook Lafi Firman karena postingannya mengandung ujaran kebencian. 

Ketua HMD saat melapor di Polda NTB.
Mahasiswa yang dikomandoi Satria Madisa dan Muhjir membuat laporan sekitar pukul 14.00 Wita. Saat melapor, mereka menyelipkan pula print out postingan pemilik akun tersebut. 

"Kami resmi melaporkan karena postingan itu bernada RASIS," kata ketua HMD Satria Madisa bersama rekannya Muhjir saat membuat laporan di SPKT Polda NTB, kemarin sore. 

Menurut Satria, postingan itu sangat melukai masyarakat Donggo. Apalagi, dalam postingan pemilik akun itu, dia menyamakan orang Donggo dengan binatang. 

"Kami keberatan dan sangat terluka dengan postingan itu," terang dia. 

Satria melaporkan pemilik akun dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Juga dengan Pasal 4 huruf b angka 1 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu. 

Dia menjelaskan, laporan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi pengguna media sosial. Jangan sampai media sosial digunakan untuk mengumbar ujaran kebencian. "Ini sebagai efek jera agar bijak dalam memosting sesuatu di media sosial," jelasnya. 

Sementara, Muhjir menambahkan, dia dan rekannya memilih melapor untuk menghindari tindakan yang tak diingin. Karena, menurut dia, kondisi saat ini sudah mulai memanas. 

"Kami mencegah hal yang tak diinginkan, makanya kami lapor," kata mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram itu. 

Dia meminta kepada masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri. 

Disamping itu, dia juga meminta Polda NTB segera mengusut tuntas laporannya. "Kami mendesak kepolisian segera menyelidiki dan memeriksa pemilik akun,"pungkasnya. 

Terpisah, Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti membenar adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, laporan itu sedang diteliti dan ditelaah untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya. "Kami sudah terima laporannya," kata dia singkat. 

Adapun isi postingan pemilik akun Lafi Firman yang membuat HMD keberatan. Bunyinya "DI baik baikin makin menjadi perempuan donggo yang satu ini, sadar diri kamu anak gunung tak pantas kamu bergaya seperti itu, ini kota bukan dusun seperti kampung di donggo lenggentu sana sudah kumuh kotor dan masyarakatnya itam seperti B*BI HUTAN pantasnya seperti itu sebutannya untuk orang DONGGO, dasar l*ko Donggo ma pahu bune w*wi saraan, dasar perempuan donggo yang ndak tau diri". (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.