Humas : Larangan Mutasi itu, Tidak Termasuk Kabupaten Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Humas : Larangan Mutasi itu, Tidak Termasuk Kabupaten Bima

Bima,  KB. - Menanggapi pemberitaan soal rencana pemanggilan Bupati Bima,  oleh Panwaslu Kabupaten Bima, soal mutasi pejabat yang dinilai melanggar UU nomor 10 tahun 2016. Bupati Bima melalui Humas protokol Setda Kabupaten Bima,  menanggapinya.

Suryadin, S.Sos
"Mutasi di jajaran Pemkab Bima sudah prosedural. Karena yang dimaksud regulasi tersebut adalah hanya pada daerah yang secara langsung melaksanakan Pilkada. Misalnya di tingkat provinsi, maka mutasi itu dilarang pada SKPD tingkat provinsi dan untuk Kota Bima,  SKPD yang ada di kota Bima tidak termasuk Kabupaten Bima," jelas Suryadin,  S. Sos kasubag perjalanan dan protokol kepada kabarbima.com, Senin (08/01/2018).



Lanjutnya, malah pada tahun 2018 ini Kabupaten Sumbawa Barat baru saja melaksanakan mutasi. Katanya,  regulasi itu sifatnya lex specialis tidak lex generalis.

"Itu berarti bahwa regulasi tersebut hanya berlaku bagi  171 daerah yang akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jika diberlakukan pada seluruh provinsi maka dipastikan tidak akan ada mutasi pada tahun ini,"terangnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.