Soal Mutasi, Bupati Bima Akan Dipanggil Panwaslu
Bima, KB.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, hari ini menggelar rapat pleno terkait proses Mutasi dan Rotasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bima. Rencananya, setelah rapat pleno hari ini, panwaslu akan mengundang Bupati Bima, untuk mengklarifikasi soal mutasi tersebut. Selain Bupati, Panwas juga berencana mengundang tim Baperjakat lainnya, seperti Sekda dan Kepala BKD.
Abdullah, SH |
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH yang dikonfirmasi kabarbima.com menjelaskan, bahwa dalam ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71, pejabat negara dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
"Terlepas dari Kabupaten Bima sudah melaksanakan Pilkada, tetapi NTB ini sedang melaksanakan Pilkada. Karena Kabupaten Bima ini merupakan bagian dari provinsi NTB, sehingga dalam UU itu melarang semua kepala daerah, untuk tidak melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan calon," jelasnya.
Selain itu juga, Panwaslu ingin mengetahui secara pasti, proses yang dilakukan Bupati kemarin apakah mengisi kekosongan atau ada pergantian pejabat. "Apakah boleh melakukan pergantian pejabat, dan apakah sudah ada ijin dari Mendagri. Makanya kita undang untuk klarifikasi," tandasnya.
Seperti apa sikap Panwas nantinya, akan kita tentukan setelah rapat pleno hari ini. Karena mereka juga tidak ingin gegabah dalam mengambil sikap. "Yang kita undang nantinya, paling utama adalah Tim Bapperjakat karena mereka yang menggodok itu," tuturnya. (KB-04)
sekda atau bupati
Tidak ada komentar