Tidak Bisa Melampirkan Ijazah, Balon Kades Harus Digugurkan
Bima, KB.- Polemik Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Bre, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima yang menuai protes dari beberapa Bakal Calon (Balon) kepala desa, lantaran ada salah satu bakal calon atas Nama H. Ruslan, M.Aali yang bermasalah dengan keabsahan dan kepemilikan ijazah SD.
Drs. Andi Sirajuddin, AP, MM |
Kadis BPMDes Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajudin AP, MM, menanggapi hal yang sedang hangat dibicarakan masyarakat desa Bre tersebut. Lewat Whats App Pribadinya, kepada kabarbima.com Senin, (03/09/2018) mengatakan, kewenangan untuk menetapkan Bakal Calon H. Ruslan, M.Ali lolos atau tidak itu otoritas panitia di Desa.
"Kalau ada persoalan terkait keabsahan ijazah Bakal Calon, atau ada keraguan panitia, panitia harus segera konsultasi dengan BPMDes,"sarannya.
Karena belum mengetahui sepenuhnya akar permasalahn ijazah tersebut, dirinya akan memanggil pihak panitia untuk dicarikan jalan keluarnya.
"Besok saya akan panggil panitia di Desa Bre, supaya masalah ini ada jalan keluarnnya,"cetusnya.
Dirinnya belum bisa memberi tanggapan lebih jauh masalah ini, karna sedang sakit.
"Saya sedang sakit, besok saya akan panggil panitiannya,"janjinya.
Lanjutnya, panitia punya waktu 20 hari untuk melakukan klarifikasi dengan Instansi yang berwewenang, yakni SDN dimana yang bersangkutan sekolah dan Dinas Dikpora.
"Masalah keabsahan ijazah dia itu bukan kewenangan kita DPMDes. Tetapi dalam perda tentang pemilihan kepala desa sudah jelas mengatur, jika bakal calon tidak bisa menunjukan ijazah formal atau non formal, atau keterangan kehilangan, maka panitia wajib menggugurkanya,"bebernya.
Karena menurutnya, syarat untuk ikut calon kepala desa harus memiliki Ijasah serendah rendahnnya SMP sederajat sesuai dengan Perda. (KB-05)
Tidak ada komentar