Oknum Anggota Polri Ditahan Karena Terlibat Jual Beli Ganja
Mataram, KB.- Saat menggelar jumpa Pers di Polda NTB, Selasa (25/9/2019), AKBP Komang Suartana mengungkapkan penangkapan tindak pidana narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri dan seorang Swasta.

"Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin 17 September 2018. Kita menangkap salah seorang yang mengambil barang dari jasa pengiriman, yaitu 8 Ball Ganja ini. Kita hitung beratnya kurang lebih sekitar 8 Kg," kata AKBP Komang.
Terjadinya penangkapan KB (Anggota Polri) di rumah kediaman orang tuanya MS di Jln. Malomba Kampung Tangsi Ampenan Mataram. Karena MS disuruh oleh KB untuk mengambil paket kiriman berupa 1 buah koper yang dibungkus dengan karung giloni yang berisi tulisan untuk Ibu Yanti/Bapak. Yanis Alamat Jln. Hos Cokroaminoto Gg Komodo Monjok Mataram.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan adanya Narkotika jenis ganja kering. Dalam koper ditemukan 8 Ball yang jenis Ganja yang dilakban berwana coklat, 22 buah buku, dan 7 potong baju dan celana bekas. Petugas berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone milik MS, 2 unit Hp miliknya KB dan 1 unit sepeda motor diamankan.
"Kita ketahui bahwa disana ada keterlibatan Anggota, kita telusuri dan kita jalani juga proses dari pengiriman barang tersebut, dan barang ini kita ketahui dari Thailand walaupun sifatnya dari Aceh melalui Medan," ujar Komang.
"Dalam pengembangannya nanti akan menelusuri keterlibatan beberapa jaringan terkait proses pengiriman barang atau ganja ini," katanya Komang.
Tersangka di jerat dalam Pasal 111 (2) dan Pasal 114 (2) tentang Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KB-03)
Tidak ada komentar