Jual Narkoba, Seorang Ibu Guru Ditangkap Polisi di Sekolah
Mataram, KB.- Seorang mestinya menjadi panutan bagi muridnya dengan menunjukan sikap dan perilaku positif. Namun tidak bagi oknum guru SDN di Kota Mataram ini, dirinya harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
KE (48 tahun) yang berasal dari Desa Nyurlembang Kecamatan Narmada, merupakan seorang guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kecamatan di Kota Mataram. Wanita ini ketangkap tim Opsnal Polda NTB saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu sekolah dasar di Narmada beserta suaminya dan termasuk kurir yang berinisial SP dan RAW pengguna.
AKBP Komang Suartana, saat jumpa Pers di Polda NTB, Selasa (25/09/2018) mengungkapkan, penangkapan seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pada hari Kamis 6 September 2018 lalu sekitar Pukul 13.30 Wita.
"Penangkapannya di salah satu Sekolah Dasar di Narmada bersama suaminya, termasuk kurir/prantara yang berinisial SP dan RAW selaku pengguna atau pembeli barang," ujar Komang Suartana.
Lanjutnya, kegiatan penangkapan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi di Desa Nyurlembang Kecamatan Narmada.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di TKP tim menemukan hasil sesuai dengan informasi tersebut. Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kresek hitam di dalamnya terdapat 5 poket plastik yang berisi narkotaka jenis sabu seberat 1,5 gram, satu buah timbangan elektronik bermerek QCE, dan satu buah skop terbuat dari pipet plastik.
"Selain barang bukti tersebut, juga ditemukan uang sebesar Rp.3.800.000 milik KE, dan dua buah Hp Samsung lipat warna ungu milik SP, Hp Blueberry warna hitam milik KE, dan Hp Samsung milik GR serta barang bukti lainnya," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan setelah pihak kepolisian mendalami kasus tersebut, bahwa pembeli barang rata-rata anak yang sudah tamat SMA dan usia dewasa.
"Penyaluran barang ini seputaran Mataram dan bisa saja lari ke Bima," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 131. Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (KB-03)
Tidak ada komentar