Penyidik Geledah Ruangan Kadis Pendidikan Kota Mataram
Mataram, KB.- Senin, (17/09/2018) Tim penyidik Kejari Mataram melakukan penggeledahan di ruangan H. Sudenom, Kadis Pendidikan Kota Mataram untuk mencari dokumen yang berterkaitan dengan tindakan pidana (OTT) beberapa hari lalu.
Barang sitaan dari kantor Kadis Pendidikan Kota Mataram |
"Penggeledahan itukan prosedur. Prosedur tetap penanganan tindak pidana korupsi dan pidana umum saja ada penggeledahan. Kita mencari dokumen atau surat-surat juga alat bukti lain mungkin seperti CCTV, Hp, rekaman, dan atau alat-alat bukti lainnya yang terkait tindak pidana ini,"kata Ketut Sumadana, penyidik dari Kejaksaan Negeri Mataram.
"Hari ini kita periksa saksi semua, kita panggil dari dinas pendidikan dua orang dan dari internal jaksaan ada tiga orang yang menyaksikan langsung penangkapan. Kalau untuk inisial saksi belum saya memastikan, itu teknisnya penyidikan,"ungkapnya.
Sumadana juga mengatakan, langkah Kejari untuk mencegah persoalan agar tidak terjadi lagi adahal dengan terus berusaha melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi dan pendampingan. "Kebetulan ada permintaan dari KLU untuk melakukan pendampingan dan pengamanan terkait dana bencana Alam, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten di masing-masing daerah,"ucapnya.
"Kita akan melakukan sosialisasi, tidak hanya kepada aparat SKPD tetapi kepada Kepala Desa karena dana masuk ke rekening korban gempa. Inilah yang harus kita sosialisasi jangan sampai nanti anggaran itu dipakai untuk kawin dan beli sepeda motor, akhirnya tidak memiliki rumah,"tegasnya.
Menurutnya, dari hasil OTT oknum anggota DPRD Kota Mataram kemarin, ada unsur penyuapan dan sudah tertera dalam UU No 20 Tahun 2001 pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf b dan pasal 11 (menerima hadiah, janji atau barang/uang).
"Kita lihat perkembangannya, semakin banyak pasal bagi penuntut umum makin bagus,"ucapnya. (KB-01)
Tidak ada komentar