Jaksa Kembali Menahan Tiga Tersangka Baru Kasus Pol PP
Kota Bima, KB.- Kejari Bima kembali menetapkan tiga orang anggota Satpol PP Kabupaten Bima sebagai tersangka terkait kasus dugaan fiktif pengadaan baju seragam anggota Sat Pol PP, uang lauk pauk anggota Sat Pol PP dan dana operasional yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima tahun 2014. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp. 431 juta.
Angka tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Mataram.
Kasi Pidsus Kejari Bima, I Wayan Suryawan, SH, M.Hum menjelaskan, Ketiga orang tersangka ini berinisial SB, KR dan IS.
"Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jum'at (12/10/2018) siang.
Dikatakannya, Penetapan ketiga tersangka baru ini berdasarkan pengembangan dari kasus terdakwa mantan Kasat Satpol PP Kabupaten Bima, Edi Darmawan yang sebelumnya telah terlebih dahulu divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta yang digelar di Pengadilan tipikor Mataram lalu.
Ketiga orang ini tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, namun juga langsung ditahan. Dan pada pukul 15.21 Wita mereka dibawah dengan menggunakan tiga mobil oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.(KB-04)
Tidak ada komentar