Polres Mataram Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dan Motor
Mataram, KB.- Polres Mataram membongkar jaringan pencurian kendaraan roda empat dan roda dua. Lima orang pelaku berhasil diringkus, salah satunya berasal dari Bima. Hal tersebut disampaikan Kapolres Mataram AKBP Muhammad, SIK kepada kabarbima.com.
Para pelaku dan barang bukti. |
Menurutnya, Penangkapan berawal dari informasi anggota KP3 Kayangan Polres Lombok Timur yang mengamankan mobil Cery dengan Nomor Polisi Palsu (DR 1710 KD), setelah dicek Noka/Nosin mobil tersebut, ternyata berbeda dan dalam mobil ditemukan buku Kir dan sertifikat kepemilikan mobil.
Setelah mengamankan mobil tersebut, Tim Resmob 701 mendatangi pemilik dan diketahui bahwa mobil tersebut hilang pada hari Sabtu (22/09/2018). Selanjutnya, Tim Resmob 701 mengarahkan pemilik mobil untuk membuat LP ke Polres Mataram.
"Dari sana kita kembangkan dan kita berhasil melakukan penangkapan 3 orang sebagai penadah. Dari tangan penadah, bukan hanya 1 pick up saja, tapi ada kendaraan lainnya. Ada satu lagi Carry Pick Up (hitam), Daihatsu AYLA (merah), dan sepeda motor Kawasaki Ninja. Semua sudah kita sita," ujar Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, SIK, Rabu (03/10/2018).
Tim kemudian meluncur ke KP3 Kayangan untuk menyita mobil Carry dan menangkap 3 orang pelaku penadah, yaitu AKS (33) alamat Lingkungan Babakan, Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Mataram, A (34) Desa Senteluk Tengah Kecamatan Senteluk Kabupaten Sumbawa Barat dan A (36) dari Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. 3 orang ini sebagai pelaku penadah yang telah melakukan transaksi Jual Beli Mobil curian. Tim kemudian membawa pelaku tersebut ke Polres Mataram.
Dari keterangan para penadah ini, mereka membeli mobil dari tersangka berinisial AR (34) asal Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Tim Resmob 701 kemudian melakukan pengejaran dengan cara memancing tersangka (AR) datang bersama tersangka UJ (29) berasal dari Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, untuk yang kedua kalinya bertransaksi jual beli mobil Pick Up dengan plat nomor (BG 9691 D) ke rumah pelaku (AKS). AR datang dengan mengendari mobil Carry dan UJ mengenderai mobil Daihatsu AYLA.
Kemudian Tim Resmob 701 memepet dan memalang mobil tersebut dan berhasil menangkap UJ tanpa perlawanan. Namun terjadi perlawanan dari AR yang mengakibatkan salah satu anggota resmob terkena pukulan pada bagian wajah sehingga AR berhasil keluar dari mobil dan melarikan diri.
Selanjutnya, Tim Resmob 701 memberikan peringatan dengan tembakan agar pelaku berhenti tetapi tidak dihiraukan, sehingga dilumpuhkan pada bagian kaki kanan dengan 1 butir peluru.
"Terhadap AR ini juga kita lakukan tindakan tegas, karena yang bersangkutan melakukan perlawanan. Kita melakukan tindakan tegas dengan penembakan ke arah kakinya," jelas Muhammad.
Dari tangan para tersangka, ada beberapa barang bukti yang disita diantaranya, 1 unit mobil Suzuki Futura 150 Carry Pick Up (BG 9691 D), 1 unit mobil Daihatsu AYLA (DR 1101 DH), 1 unit Kawasaki Ninja tanpa No. Polisi, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Mataram berharap kepada yang merasa kehilangan Roda 4 dan Roda 2 untuk datang ke Polres Mataram dengan membawa kelengkapan kepemilikan kendaraan.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (KB-03)
Tidak ada komentar