Terdakwa Kasus BPR NTB Divonis 2,5 Tahun Penjara - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Terdakwa Kasus BPR NTB Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mataram, KB.- Sidang perkara kasus PT. Bank BPR NTB di Pengadialan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram berakhir. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara (2,5 tahun) kepada dua terdakwa M. Ihwan dan Mutawalli. Selain vonis, hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada terdakwa subsider satu bulan penjara apabila tidak dibayarkan.  

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim sesuai dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Ihwan dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan,” kata ketua majelis hakim AA Ngurah Rajendra, SH,MH, Jumat (12/10/2018).

Bunyi vonis yang sama kepada terdakwa Ihwan. Hakim menilai terdakwa bersalah karena memproses dan menyetujui pencairan dana konsolidasi Perusahaan Daerah (PD) BPR se NTB menjadi PT.Bank BPR NTB. Namun pencairan anggaran itu menyalahi aturan sehinga negara dirugikan Rp.1,06 miliar.

Namun hakim tidak membebankan kerugian negara kepada terdakwa, melainkan menjadi tanggungjawab mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Manggaukang Raba.  Sesuai pertimbangan dalam amar putusan hakim, Manggaukang Raba harus menanggung kerugian  negara sebesar Rp. 677 juta. 

Usai sidang, pengacara terdakwa Ihwan, Dr. Umaiyah, SH.,MH menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Begitu juga JPU Budi Tridadi SH, menyatakan hal yang sama sebelum memutuskan banding atau menerima putusan tersebut. 

Mengenai dorongan hakim agar menyeret Manggaukang Raba, akan dikoordinasikan pihaknya ke Pidsus. “Pengembangan selanjutnya, kita lihat dulu dari proses awal lagi. kalau kembali ke penyidik tetap kembali ke penyidik dipergunakan untuk kepentingan lain, itu kembali kepada tupoksi pekembangan masing-masing nanti. kalau kembali ke penyidik, tetap kembali ke penyidik dipergunakan untuk kepentingan lain, itu kembali kepada tupoksi pekembangan masing-masing nanti,” ujar Budi Tridadi. (KB-05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.